Brigadir J
Susul Ferdy Sambo, Bharada E Bakal Jalani Sidang Duplik Besok Lusa, Begini Bocorannya
Bharada E dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan jalani sidang agenda duplik (tanggapan replik) pada besok luas, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
"Kami melihat bahwa Richard Eliezer ini sebagai alat, kemudian ada yang menyuruh lakukan. Yang sudah di fakta persidangan kan doenpleger. Ada yang menyuruh lakukan Richard sebagai alat." terang Ronny.
"Sebagai alat, Richard Eliezer tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Menurut saya itu sebenarnya teori hukum dan fakta persidangan yang sudah terungkap, tetapi nanti kita akan jawab nantilah di duplik," lanjutnya.
Terkait dengan bocoran duplik yang akan disampaikan pihaknya pada persidangan besok lusa, Ronny enggan untuk memaparkan strateginya lebih lanjut.
"Tunggu saja nanti. Sabar, sabar." ucap Ronny.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
- Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara;
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Ferdy Sambo, Begini Permohonan Bharada E pada Hakim dalam Pledoi
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bharada-e-sidang-brigadir-J-senin-30-januari-2023.jpg)