Brigadir J

Susul Ferdy Sambo, Bharada E Bakal Jalani Sidang Duplik Besok Lusa, Begini Bocorannya

Bharada E dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan jalani sidang agenda duplik (tanggapan replik) pada besok luas, Kamis (2/2/2023).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan pengacaranya, Ronny Talapessy dalam sidang replik perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023). Bharada E dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan jalani sidang agenda duplik pada Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada besok lusa, Kamis (2/2/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga dijadwalkan menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J beragendakan duplik pada hari yang sama dengan Bharada E.

Sedangkan Ferdy Sambo beserta dua terdakwa lainnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, mengikuti sidang agenda duplik di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (31/1/2023).

Duplik sendiri adalah tanggapan dari pihak terdakwa terhadap replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo

Untuk diketahui, Ferdy Sambo serta Kuat Maruf dan Bripka Ricky telah menjalani sidang agenda replik di PN Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Sedangkan sidang agenda pembacaan replik JPU untuk Putri Candrawathi dan Bharada E baru digelar PN Jakarta Selatan kemarin, Senin (30/1/2023).

Adapun dalam sidang replik, JPU menolak pledoi dari tim penasihat hukum semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Bharada E.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Meski demikian, Ronny Talapessy Pengacara Bharada E tetap mengharagai replik JPU.

Ronny juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan duplik untuk menanggapi replik JPU yang dinilainya kontradiktif.

"Nanti kita sampaikan di duplik bahwa fakta persidangan adalah Richard Eliezer sebagai anggota Brimob," kata Ronny saat ditemu setelah sidang replik di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Dia (Bharada E) bukan seperti polisi seperti serse atau lalu lintas, itu sudah terungkap. Tetapi, apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kami hormati, kami hargai ya terhadap replik tersebut." lanjutnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023

"Tetapi kami berbeda pandangan. Jadi, terhadap replik, satu sisi, jaksa menyampaikan Brimob, kemudian sisi yang lainnya, disampaikan bahwa dia (Bharada E) menuruti loyalitas. Jadi, menurut kami, agak kontradiktif." sambung Ronny.

Ronny menegaskan bahwa Bharada E merupakan alat yang digunakan Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dengan begitu, kata Ronny, Bharada E tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah mengakui bahwa ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

"Kami melihat bahwa Richard Eliezer ini sebagai alat, kemudian ada yang menyuruh lakukan. Yang sudah di fakta persidangan kan doenpleger. Ada yang menyuruh lakukan Richard sebagai alat." terang Ronny.

"Sebagai alat, Richard Eliezer tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Menurut saya itu sebenarnya teori hukum dan fakta persidangan yang sudah terungkap, tetapi nanti kita akan jawab nantilah di duplik," lanjutnya.

Terkait dengan bocoran duplik yang akan disampaikan pihaknya pada persidangan besok lusa, Ronny enggan untuk memaparkan strateginya lebih lanjut.

"Tunggu saja nanti. Sabar, sabar." ucap Ronny.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;

- Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara;

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Ferdy Sambo, Begini Permohonan Bharada E pada Hakim dalam Pledoi

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved