Brigadir J

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Bharada E Ingatkan Pengacara untuk Berdoa Mohon Putusan Adil

Bharada E ajudan Ferdy Sambo akan menghadapi sidang putusan hakim atau vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023)

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang agenda duplik perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023. Selanjutnya, Bharada E akan menghadapi sidang agenda pembacaan putusan hakim atau vonis pada Rabu, 15 Februari 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan segera menghadapi sidang pembacaan putusan hakim atau vonis atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bharada E dijadwalkan untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 15 Februari 2023.

Adapun atasan Bharada E, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan atas kasus ini pada Senin, 13 Februari 2023.

Sedangkan, sidang putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) akan digelar pada Selasa, 14 Februari 2023.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Pengacara Ungkap Persiapan Bharada E: Icad Serahkan kepada Tuhan

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa proses ini tidaklah mudah, terlebih kliennya terjerat kasus dengan ancaman hukuman yang berat.

Sebagai informasi, Bharada E terjerat kasus ini setelah melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Mengingat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Bharada E Bakal Jalani Sidang Duplik Besok Lusa, Begini Bocorannya

"Ya pastinya Richard dalam hal ini kan proses yang tidak gampang." kata Ronny setelah sidang duplik Bharada E di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023), seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Ronny mengaku bahwa timnya selalu menyampaikan dukungan semangat untuk Bharada E dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis." sebut Ronny.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo

Ronny pun mengatakan bahwa Bharada E juga menguatkan dan mengingatkan tim penasihat hukum untuk selalu berdoa agar hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil.

"Terus dia juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga supaya kita dalam menghadapi putusan semoga putusan ini yang seadil-adil." ungkap Ronny.

"Kemudian semoga hati dari para majelis hakim bisa terketuk hatinya, kita banyak berdoa." sambungnya.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved