Brigadir J
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Bharada E Ingatkan Pengacara untuk Berdoa Mohon Putusan Adil
Bharada E ajudan Ferdy Sambo akan menghadapi sidang putusan hakim atau vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023)
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang agenda duplik perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023. Selanjutnya, Bharada E akan menghadapi sidang agenda pembacaan putusan hakim atau vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.
- Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
- Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara;
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Ungkap Kondisi Kliennya
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bharada-E-sidang-brigadir-J-2-Februari-2023.jpg)