Brigadir J
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Bharada E Ingatkan Pengacara untuk Berdoa Mohon Putusan Adil
Bharada E ajudan Ferdy Sambo akan menghadapi sidang putusan hakim atau vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023)
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bharada-E-sidang-brigadir-J-2-Februari-2023.jpg)
- Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
- Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara;
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Ungkap Kondisi Kliennya
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)