Brigadir J
Jelang Sidang Putusan Ferdy Sambo Cs: Bharada E Banjir Dukungan, Kini Dibela Aliansi Akademisi
Jelang vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Bharada E terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Kurang dari sepekan lagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan menghadapi sidang putusan atau vonis hakim.
Terdakwa Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan, dua pekerja Ferdy Sambo yang juga jadi terdakwa yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) akan mengikuti sidang putusan pada Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, terdakwa yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Bharada E Ingatkan Pengacara untuk Berdoa Mohon Putusan Adil
Adapun menjelang sidang vonis ini, Bharada E menuai dukungan dari berbagai pihak.
Terbaru, dukungan datang dari Aliansi Akademisi Indonesia yang mengirimkan Amicus Curiae atau 'teman pengadilan' kepada majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Bharada E.
Untuk diketahui, Bharada E sebelumnya juga didukung dengan dikirimnya Amicus Curiae oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Pilnet dan Elsam kepada majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo
Dukungan juga terlihat dari sejumlah emak-emak yang datang langsung ke persidangan untuk memberikan semangat pada Bharada E.
Adapun Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto mengungkapkan alasan Aliansi Akademisi Indonesia memberikan dukungan kepada Bharada E.
Bharada E diketahui merupakan orang yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo perihal 'adu tembak' yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Duplik Bharada E Disusun Ringkas dan Padat tapi dengan Hati
Seperti yang telah diketahui, pada awal kasus ini bergulir, skenario yang berembus ialah menyatakan bahwa Brigadir J tewas setelah saling tembak dengan Bharada E.
Namun setelah diselidiki, skenario tersebut rupanya karangan palsu Ferdy Sambo.
Hal ini diketahui menyusul pengakuan Bharada E yang menyatakan bahwa Brigadir J tewas bukan karena baku tembak, melainkan ia tembak atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo
"Eliezer itu adalah, seperti yang disampaikan oleh jaksa dan hakim, pembuka kotak pandora." kata Sulistyowati, Jakarta, Senin (6/2/2023), seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Untuk alasan kedua, Sulistyowati menyebut bahwa Bharada E berada di dalam situasi relasi kuasa yang timpang.
Sulistyowati merujuk tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E yang dinilainya tidak merefleksikan fakta bahwa Bharada E hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang pada saat kejadian, masih sebagai jenderal polisi bintang dua.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
Diketahui bahwa JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dan kedua, karena dia berada dalam relasi kuasa yang timpang. Jaksa penuntut umum yang begitu terbuka mengakui peranan Eliezer tetapi di dalam tuntutannya tidak merefleksikan apa yang diketahui oleh jaksa karena ada faktor atasan." ungkap Sulistyowati.
"Seharusnya di situ diketahui bahwa Eliezer pun berada di situasi semacam itu, dia sama sekali tidak bisa menolak perintah di dalam situasi relasi kuasa yang timpang antara dia dengan atasannya." sambungnya.
Baca juga: Doakan agar Dapat Hukuman Ringan, Mahfud MD Minta Bharada E Tabah Terima Vonis Hakim
Sulistyowati juga menyebut bahwa Bharada E merupakan cerminan pemuda dari keluarga sederhana yang berjuang meraih mimpi dan ironisnya kini malah kandas akibat ulah sang atasan yang dalam hal ini adalah Ferdy Sambo.
"Kemudian yang ketiga, kami mau bilang, Eliezer itu adalah kita. Karena Eliezer itu mencerminkan pemuda dari keluarga yang sederhana yang akan sukar sekali meraih cita-citanya apalagi ketika kandas oleh atasannya sendiri." jelas Sulistyowati.
Sulistyowati menegaskan bahwa pihaknya bukan mendukung Bharada E secara pribadi, melainkan demi tujuan mereformasi total institusi Polri.
"Lalu, sebetulnya kalau kita mendukung Eliezer, bukan mendukung dia pribadi, tetapi kita ingin mereformasi yang total terhadap lembaga penegakan hukum, khususnya dalam hal ini adalah kepolisian." ujar Sulistyowati.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Ferdy Sambo, Begini Permohonan Bharada E pada Hakim dalam Pledoi
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
- Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara;
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Jadi Eksekutor Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan JPU
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bharada-e-sidang-brigadir-J-18-Januari-2023_2.jpg)