Kamis, 5 Maret 2026

Kepala Desa Kaaruyan-Gorontalo Anggap Jabatan 9 Tahun Bisa Hambat Demokrasi

Kepala Desa (Kades) Kaaruyan, Ronald Christoffel Rampi menganggap jabatan kades menjadi sembilan tahun bisa menghambat demokrasi

Tayang:
zoom-inlihat foto Kepala Desa Kaaruyan-Gorontalo Anggap Jabatan 9 Tahun Bisa Hambat Demokrasi
TribunGorontalo.com
Kepala Desa Kaaruyan, Ronald Christoffel Rampi 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo - Kepala Desa (Kades) Kaaruyan, Ronald Christoffel Rampi menganggap jabatan kades menjadi sembilan tahun bisa menghambat demokrasi di desa.

Menurutnya, setiap desa pasti memiliki beberapa calon pemimpin yang dapat diandalkan, alih-alih bergantung ke satu pilihan saja.

"Pemimpin yang baik itu adalah sosok yang mampu melahirkan pemimpin selanjutnya," ujar Ronald saat diwawancarai TribunGorontalo.com via WhatsApp, Rabu (1/2/2023).

Ronald tak setuju jika perpanjangan jabatan untuk memberikan kesempatan bagi kades menyelesaikan visi/misi tertentu.

Sebab, baginya visi/misi bisa berjalan secara maksimal bukan bergantung adanya tambahan waktu atau tidak.

Baginya, semua bisa terselesaikan bergantung proses political will (keinginan politik) yang timbul dari hati seorang pemimpin.

"Visi/misi ini sudah jadi tanggungjawab kita ketika menjadi pemerintah pasca pilkades," ucap dia.

Baca juga: Erwinsyah Ismail Tak Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Dinilai Tak Masuk Akal

Lelaki berusia 33 tahun ini mengungkapkan, pasca terpilih sebagai kepala desa itu diberi kewajiban membuat RPJM Desa.

RPJM Desa, lanjut Ronald, merupakan tuangan dari visi/misi untuk kebijakan hingga pembangunan desa.

Untuk melaksanakannya, kepala desa tidak hanya sekadar menyusun konsep. Tetapi, kades harus memikirkan tiap-tiap substansi RPJM Desa agar bisa terealisasi.

Eks jurnalis ini mengatakan, salah satu upaya agar RPJM Desa dapat berjalan sesuai rencana, maka kades bekerja sesuai tahapan.

Baginya, kades wajib menjalankan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) atau turunan dari RPJM Desa demi terealisasinya visi/misi.

Hanya saja, tak dapat dipungkiri bahwa salah satu faktor berpengaruh tidaknya pelaksanaan RKPD itu ditentukan pasca pilkades.

Namun, dia berkaca pada pengalamannya selama memimpin Desa Kaaruyan, nuansa pilkades itu setidaknya bertahan 1-2 tahun.

"Kecuali pemimpin itu tidak mau menyatukan semua elemen yang ada, sehingga tak mengherankan jika jangka enam tahun itu (visi/misi) tidak selesai," jelas Ronald.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved