Erwinsyah Ismail Tak Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Dinilai Tak Masuk Akal
Menurutnya, jabatan kades hingga 9 tahun, tidak akan menjamin kualitas kerja. Juga tak akan memberi dampak besar untuk masyarakat.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail tak menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Menurut politisi Demokrat Gorontalo ini, jabatan kades hingga 9 tahun, tidak akan menjamin kualitas kerja. Juga tak akan memberi dampak besar untuk masyarakat.
"Apakah lama masa jabatan mempengaruhi kinerjanya? Kan belum tentu juga," ujar Erwinsyah saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, Senin (30/1/2022).
Anggota Komisi III DPRD ini menilai, jabatan enam kades sudah cukup. Tujuannya, agar bisa memberikan dinamika pemerintahan.
"Ini kan demokrasi. Jadi, ada yang bagus dan kurang bagus kita ganti lagi. Di-refresh terus," ungkap dia.
Baca juga: Mendes Harap UU Desa untuk Penambahan Jabatan Kades Segera Masuk Prolegnas
Baca juga: Penambahan Jabatan Kades Dinilai Bermanfaat untuk Warga, Begini Penjelasan Mendes PDTT
Dibanding menambah masa jabatan, sebaiknya yang diusulkan adalah menambah upah kades. Itu dinilai akan menyejahterakan.
Karena menurutnya, "semua perangkat di desa itu harus mendapat kesejahteraan yang layak," tutur Erwinsyah.
"Lebih baik kita fokus pada kesejahteraan kepala desa daripada memperpanjang jabatan, karena itu tidak menyelesaikan masalah," tandas dia. (*)
DPRD Provinsi Gorontalo Pertanyakan Anggaran Rp 26 Miliar DKP untuk 2026 |
![]() |
---|
Suasana TPS 004 Dulomo Selatan Gorontalo Tempat Gusnar Ismail Nyoblos, KPPS Kompak Kenakan Batik |
![]() |
---|
Erwinsyah Ismail Beber Alasan Proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo Molor 'Ada Persoalan Hukum' |
![]() |
---|
Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Miliki Juru Kampanye Terbanyak di Pilkada Gorontalo |
![]() |
---|
7 Nama Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Siap Bertarung di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.