Rabu, 4 Maret 2026

Mendes Harap UU Desa untuk Penambahan Jabatan Kades Segera Masuk Prolegnas

Menurut Mendes PDTT, gagasan tambahan masa jabatan Kades ini sebenarnya sudah dia sampaikan sejak Mei 2022

zoom-inlihat foto Mendes Harap UU Desa untuk Penambahan Jabatan Kades Segera Masuk Prolegnas
TribunGorontalo.com
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Revisi Undang- Undang (UU) Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) hingga Sembilan tahun dalam satu periode, diharapkan masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 karena mendapat dukungan dari banyak pemangku kepentingan (stakeholder).

“Saya berharap revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) 2023,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya di Jakarta, pada kamis (19/1/2023).

Menurut Mendes PDTT, gagasan tambahan masa jabatan Kades ini sebenarnya sudah dia sampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Dengan demikian, usulan itu dipastikan sudah dikaji secara akademis, sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

“Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," kata dia.

Menteri Abdul Halim mengungkapkan, usulan penambahan masa jabatan Kades didasarkan fakta bahwa konflik polarisasi pasca pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.

Konflik tersebut terus bahkan berlarut-larut di beberapa daerah, hingga berdampak pada tersendatnya pembangunan dan berbagai aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan, bahkan sebelum saya jadi ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan kondisi di lapangan dan kajian dengan para pakar tersebut, Mendes PDTT mengambil kesimpulan bahwa ketegangan konflik pasca pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan ditambah.

Opsi ini dipilih karena mengubah masa jabatan Kades hingga sembilan tahun dinilai bukanlah perkara sulit dan tidak mempengaruhi periode jabatan secara keseluruhan.

"Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode," pungkas Abdul Halim. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved