Brigadir J

Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung setelah Dituntut 8 Tahun Penjara

Simak hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi dalam tuntutan 8 tahun penjara, beda dengan Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan pidana 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Sorakan dari pengunjung sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J langsung memenuhi ruang sidang setelah mendengar JPU menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan pidana penjara Putri Candrawathi itu lebih ringan dari Ferdy Sambo yang dituntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Tidak Ada Hal Meringankan, Ini 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Tuntutan Seumur Hidup

Adapun sebelum membacakan inti tuntutan, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang dijadikan pertimbangan untuk menuntut Putri Candrawathi.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, kami selaku jaksa penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata JPU di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam surat tuntutan JPU, terdapat tiga hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

Baca juga: Hari Ini Sidang, Tuntutan Pada Putri Candrawathi dan Bharada E Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo?

Hal pertama yang memberatkan Putri Candrawathi ialah perbuatannya mengakibatkan Brigadir J kehilangan nyawa sehingga menjadi duka mendalam bagi keluarga korban.

"Yaitu hal-hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya," jelas JPU.

Hal kedua yang memberatkan yakni Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan, serta tak menyesali perbuatannya.

Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara. (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Dicecar karena PCR tapi Tak sempat Visum atau Periksa Guna Cek PMS, Begini Respons Putri Candrawathi

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ungkap JPU.

Hal ketiga yang memberatkan Putri Candrawathi yaitu perbuatannya menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat." ujar JPU.

Baca juga: Terus Terisak di Sidang Brigadir J, Pakar Ungkap Arti Tangisan Putri Candrawathi, Hanya Kedok?

Sementara itu, hal yang meringankan Putri Candrawathi antara lain istri Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopa di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa sopan di persidangan," sebut JPU.

Hingga tiba saatnya JPU membacakan tuntutan pidana untuk Putri Candrawathi.

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Tak Kompak dengan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Ketua RT Duren Tiga

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." papar JPU.

"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." sambungnya.

Baca juga: Tak Tunjukkan 3 Ekspresi Ini saat Bahas Brigadir J, Putri Candrawathi Dinilai Masih Tutupi Fakta

JPU juga meminta agar barang bukti dalam perkara Putri Candrawathi dikembalikan ke JPU untuk kembali digunakan untuk sidang perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Terakhir, JPU meminta majelis hakim untuk membebankan biaya perkara selama Rp 5.000,00 kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Mendengar tuntutan pidana 8 tahun penjara dari JPU tersebut, Putri Candrawathi tampak tertunduk sambil memejamkan matanya dalam-dalam beberapa kali.

Baca juga: Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

Baca juga: Momen Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Kembalikan HP Korban Disambut Tepuk Tangan Pengunjung

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved