Brigadir J
Dicecar karena PCR tapi Tak sempat Visum atau Periksa Guna Cek PMS, Begini Respons Putri Candrawathi
Hakim ketua sidang Brigadir J keheranan karena Putri Candrawathi sempat untuk tes Swab PCR tapi tak sempat visum untuk bukti dugaan kekerasan seksual.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (11/1/2023).
Agenda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J hari ini adalah diperiksanya Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar alasan Putri Candrawathi yang tidak visum atau periksa ke dokter setelah kasus dugaan kekerasan seksual.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Tak Kompak dengan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Ketua RT Duren Tiga
Sebelum itu, hakim mengulik jawaban Ferdy Sambo saat ditanya alasannya tidak membawa Putri Candrawathi untuk melakukan visum.
Hakim menyoroti pengalaman puluhan tahun Ferdy Sambo yang juga sempat menjadi anggota Reserse kriminal yang seharusnya paham betul bahwa bukti penting dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
"Pada saat dilaporkan seperti, suami Saudara sudah mumpuni sebagai anggota Reserse dengan pengalaman dan jam terbang yang sangat lama," ujar Hakim ketua Wahyu di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Ketika mendengar cerita Saudara, kami mempertanyakan (kepada FS) kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu," lanjutnya.
Baca juga: Tak Tunjukkan 3 Ekspresi Ini saat Bahas Brigadir J, Putri Candrawathi Dinilai Masih Tutupi Fakta
Hakim juga menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual Brigadir J hanya diceritakan oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Selama di persidangan ini, kejadian di Magelang hanya diterangkan oleh kesaksian Saudara dan suami Saudara saja," tutur Hakim ketua Wahyu.
"Dari keterangan saksi-saksi seperti Susi, Richard, maupun Ricky, maupun Kuat, tidak ada yang tahu mengenai peristiwa-peristiwa Magelang itu." sambungnya.
"Sehingga kami mempertanyakan ke suami Saudara. (Suami) Saudara mengatakan bahwa Saudara adalah cinta pertama yang bahkan dimulai dari SMP. Kenapa tidak dibawa, dia (FS) mengatakan 'itu kesalahan saya'," jelasnya.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J di Magelang, Hakim Sebut Susi ART Putri Candrawathi Mau Bohong
Hakim kemudian memastikan apakah Putri Candrawathi memang benar-benar tidak melakukan visum untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual Brigadir J.
"Dan memang Saudara memang tidak melakukan visum, betul?," tanya Hakim ketua Wahyu kepada Putri Candrawathi.
"Saya tidak melakukan visum." jawab Putri Candrawathi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.