Berita Populer Gorontalo
Gorontalo Kemarin: Pemenang Lomba Desa dan Kelurahan dan 17 Polisi Gorontalo Dipecat Sepanjang 2022
Puluhan artikel dipublikasi pada Rabu (28/12/2022) kemarin, namun hanya lima artikel di bawah ini kami sajikan kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/29122022_Gorontalo-kemarin.jpg)
Enam tahun di Gorontalo, Sugeng berjualan bakso keliling.
"Saya sudah enam tahun di Gorontalo jualan bakso keliling." ungkap Sugeng.
VIDEO: Bahasa Gorontalo Terancam Punah Karena Ditinggal Anak Muda
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Anak muda Gorontalo kini mulai meninggalkan bahasa Gorontalo. Penyebabnya, karena dianggap ketinggalan zaman.
Padahal menurut Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Armiati Rasyid, Bahasa Gorontalo adalah identitas daerah. Juga menjadi bagian dari kekayaan bangsa.
Karena itu kata Armiati Rasyid, "Kantor Bahasa telah berupaya optimal dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan, serta pembinaan bahasa dan sastra daerah," ucap Armiati, Selasa (27/12/2022).
Berbagai upaya pun dilakukan demi menjaga bahasa Gorontalo ini tak punah. Pihaknya berupaya agar masyarakat di Gorontalo tetap membudayakan bahasa daerah.
"Apa penyebab bahasa daerah bisa punah. pertama jika bahasa daerah Gorontalo sudah tidak digunakan. Kedua, tidak diwariskan," ungkapnya Armiati pada acara Taklimat Media.
Polda Gorontalo Pecat 17 Polisi Sepanjang 2022, Rata-rata Bolos Kerja
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo sepanjang tahun 2022 telah memecat sedikitnya 17 anggota Polri. Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022)
Para anggota Polri ini dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Menurut data yang disampaikan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika rata-rata anggota polisi ini dipecat karena bolos kerja.
Secara detail, data yang dipaparkan Helmy, ada 10 anggota polisi yang dipecat karena bolos kerja atau desersi.
Lalu, ada tiga polisi dengan kasus penganiayaan, satu polisi kasus narkoba, dua karena kesalahan prosedur, dan satu orang asusila.
Kata Helmy, tindakan PTDH ini berarti dua hal untuk Polda Gorontalo. Pertama sebagai tindakan tegas kepada para pelanggar, namun di sisi lain justru menyusutkan jumlah personel Polda Gorontalo.