Arti Kata
Mengenal Apa Itu Tonic Immobility, Respons yang Berpotensi Kuat Dialami Putri Candrawathi
Ahli psikologi menyebut Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo berpotensi kuat alami tonic immobility terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNGORONTALO.COM - Ahli psikologi menyebut Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berpotensi mengalami tonic immobility.
Potensi tonic immobility ini berkaitan dengan klaim Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dari ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Apa Itu Tonic Immobility?
Dilansir TribunGorontalo.com dari mcasa.org, tonic immobility adalah keadaan yang kaku dan tidak bergerak sebagai respons terhadap rasa takut yang intens.
Baca juga: Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual
Para ilmuwan berteori bahwa tubuh memasuki tonic immobility atau imobilitas tonik ketika tubuh menilai bahwa berlari atau melawan akan meningkatkan risiko rasa sakit atau penderitaan.
Tonic immobility merupakan respons bawah sadar yang telah lama dipelajari di dunia hewan: bayangkan posum yang lemas dan “berpura-pura mati” untuk melindungi diri dari ancaman.
Adapun tonic immobility pada manusia adalah bidang studi yang lebih baru, tetapi menjadi jelas bahwa respons ini sangat umum terjadi pada korban kekerasan seksual.
Ketika seseorang diserang, mereka mungkin merasa dirinya menjadi kaku, kaku, dan tidak dapat bergerak, baik untuk sebagian serangan atau selama peristiwa traumatis penuh.
Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?
Jika Anda pernah mendengar seorang penyintas menggambarkan bahwa mereka hanya "membeku", selama penyerangan, kemungkinan besar mereka mengalami tonic immobility.
Dalam sebuah penelitian baru-baru ini terhadap korban kekerasan seksual, 70 persen melaporkan bahwa mereka mengalami tonic immobility setidaknya untuk sebagian dari penyerangan mereka.
Penelitian sebelumnya telah menemukan bahwa penyintas yang mengalami imobilitas tonik sering merasa lebih malu dan menyalahkan diri sendiri setelah penyerangan.
Mengingat konsekuensi dari kepercayaan budaya pada mitos bahwa penyintas harus selalu lari atau melawan.
Baca juga: Apa Itu Putusan Sela? Bagian Sidang Kasus Brigadir J yang Nyatakan Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak
Dalam studi yang lebih baru, para peneliti juga menemukan bahwa orang yang selamat yang mengalami imobilitas tonik lebih mungkin mengalami depresi dan Gangguan Stres Pascatrauma (Post-Traumatic Stress Disorder/PTSD) setelah penyerangan.
Putri Candrawathi Alami Tonic Immobility?
Ahli Psikologi Reni Kusumowardhani menyatakan bahwa Putri Candrawathi mengalami tonic immobility.
Hal itu disampaikan Reni saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?
Sidang tersebut dihadiri 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J termasuk Putri Candrawathi.
Reni menjelaskan bahwa tonic immobility ialah suatu respons pada seseorang yang hanya bisa diam membeku saat menghadapi situasi yang menegangkan atau menakutkan.
"Tonic immobility ini satu respons di mana seseorang di situasi yang menegangkan, menakutkan, itu justru responsnya itu tidak melakukan apa-apa," kata Reni di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Tidak berteriak, tidak kemudian lari, tidak melawan, itu adalah tonic immobility," sambungnya.

Baca juga: Apa Itu GSR? Di Kasus Brigadir J Disebut Coba Dihilangkan Ferdy Sambo dengan Perintahkan Cuci Baju
Reni menyebut bahwa respons tonic immobility dipengaruhi oleh kepribadian pada seseorang tersebut.
"Jadi mengapa terjadi hal seperti itu?, karena memang, yang pertama, ada satu situasi yang mengagetkan," ungkapnya.
"Kemudian yang kedua, ketidaksiapan dari situasi yang mengagetkan. Pada saat inilah kemudian respons-respons pada korban itu kebanyakan memang jadi terpikir kembali pada kondisi kepribadiannya," lanjut Reni.
"Kepribadian tertentu itu memang bisa ke arah tonic immobility yang lebih kuat dibanding pada kepribadian-kepribadian yang lain," jelasnya.
Baca juga: Para Hakim Penyidang Ferdy Sambo dkk Tak Ditempatkan di Safe House, Apa Itu Safe House?
Menurut Reni, kepribadian Putri Candrawathi, berpotensi kuat membuat istri Ferdy Sambo itu mengalami tonic immobility saat terjadi kekerasan seksual.
"Nah, pada kepribadian Ibu PC, ini memang berpotensi kuat untuk terjadi immobility saat terjadi kekerasan seksual, berelasi dengan tipologi kepribadiannya." ujar Reni.
"Jadi merespons rasa takut, merespons rasa malu, itu membuat tidak bisa melakukan apa-apa," imbuhnya.
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
Dalam keterangannya, Reni menyantumkan hasil riset yang menunjukkan bahwa sebanyak 30 persen perempuan korban kekerasan seksual mengalami tonic immobility.
"Hasil risetnya menunjukkan seperti itu," ucap Reni.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi semula mengaku sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Namun polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Duren Tiga itu karena tak ditemukan peristiwanya.
Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
Setelah itu, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengubah keterangan bahwa tindak pelecehan seksual Brigadir J terjadi di rumah singgah eks Kadiv Propam Polri itu di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).
Ferdy Sambo pun bersikukuh bahwa hal itulah yang membuat ia tega merangkai skenario palsu guna menutupi kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, akhirnya diperoleh 5 orang terdakwa, antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Ferdy Sambo Cuma Bisa Respons Begini saat Dimarahi Hakim Sidang Perintangan Kasus Brigadir J
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)