Arti Kata

Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?

Saksi ahli mengungkap hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J, terindikasi berbohong, apa itu poligraf?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (masker hitam) dan istrinya Putri Candrawathi (masker putih) dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022). Dalam sidang tersebut, saksi ahli mengungkapkan hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, apa itu poligraf? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ahli mengungkap hasil tes poligraf eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ahli menyebut bahwa hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terindikasi berbohong dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Apa Itu Poligraf?

Dilansir TribunGorontalo.com dari Encyclopedia Britannica, poligraf adalah sebutan lain dari lie detector atau pendeteksi kebohongan.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Ungkap Detik-detik saat Ferdy Sambo Memintanya Bunuh Brigadir J

Poligraf merupakan alat untuk merekam fenomena fisiologis seperti tekanan darah, denyut nadi, dan pernapasan subjek manusia saat dia menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh seorang operator.

Data ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk membuat penilaian apakah subjek berbohong atau tidak.

Digunakan dalam interogasi dan investigasi polisi sejak 1924, pendeteksi kebohongan masih kontroversial di kalangan psikolog dan tidak selalu dapat diterima secara hukum.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?

Fenomena fisiologis yang biasanya dipilih untuk direkam ialah yang tidak terlalu tunduk pada kontrol sukarela.

Tabung pneumograf diikatkan di sekitar dada subjek, dan manset tekanan darah diikatkan di lengan.

Pena merekam impuls pada kertas grafik bergerak yang digerakkan oleh motor listrik kecil.

Baca juga: Apa Itu Putusan Sela? Bagian Sidang Kasus Brigadir J yang Nyatakan Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak

Hasil Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Saksi Ahli Poligraf, Aji Fibriyanto dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
Saksi Ahli Poligraf, Aji Fibriyanto dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022). (YouTube KOMPASTV)

Ahli Poligraf Aji Fibriyanto mengungkap hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hasil tes poligraf tersebut dibacakan AJi saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Apa Itu Extra Judicial Killing? Istilah yang Digunakan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J-Ferdy Sambo

Aji mengklaim akurasi tes poligrafnya ialah 93 persen.

Menurut Aji, saat melakukan pemeriksaan, para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sedang dalam keadaan yang sehat.

Aji juga menjelaskan bahwa tingkat kemudahan pemeriksaan poligraf dipengaruhi oleh kepandaian terperiksa.

Baca juga: Apa Itu Blunder? Penilaian Pengacara Brigadir J untuk Komnas HAM karena Buka Kasus Pelecehan Seksual

"Jadi kalau pemeriksaan poligraf itu, mohon izin, semakin tinggi tingkat pendidikannya, berarti kan semakin pandai, itu semakin mudah untuk dilakukan pemeriksaan, karena semakin kooperatif," ujar Aji di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Berdasarkan latar pendidikan kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Aji menyebut bahwa para terperiksa dalam kategori pandai.

"(Kelima terdakwa) dari jenjang sekolah, pandai," sebut Aji.

Baca juga: Jadi Momen Ferdy Sambo Dkk Peragakan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Apa Itu Rekonstruksi?

Sementara untuk akurasi tes poligraf, lanjut Aji, ditentukan oleh kemampuan dan jam terbang ahlinya.

"Untuk akurasi ini, itu dipengaruhi oleh pemeriksa. Semakin pemeriksa ini expert, semakin jam terbangnya tinggi, semakin banyak yang diperiksa, maka akurasi ini bisa naik," ungkap Aji.

Hingga kemudian, Aji memaparkan nilai dalam hasil tes poligraf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Apa Itu Ad Hoc? Tim Khusus yang Dibentuk Komnas HAM Untuk Selidiki Kasus Pembunuhan Munir

"Untuk Bapak FS, nilai totalnya minus 8, (Putri Candrawathi) minus 25," beber Aji.

Aji menerangkan bahwa apabila hasil tes poligraf yang menunjukkan nilai plus maka diartikan sebagai No Deception Indicated (NDI), tidak terindikasi berbohong.

"Untuk hasil plus berarti mengindikasikan seorang terperiksa NDI, No Deception Indicated, tidak terindikasi berbohong," terang Aji.

Baca juga: Apa Itu GSR? Di Kasus Brigadir J Disebut Coba Dihilangkan Ferdy Sambo dengan Perintahkan Cuci Baju

Sebaliknya, apabila hasil tes poligraf yang menunjukkan nilai minus maka terperiksa diartikan terindikasi berbohong.

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang memperoleh nilai minus dalam tes poligraf, dinyatakan Aji bahwa keduanya terindikasi berbohong.

"(Ferdy Sambo) minus, terindikasi berbohong," kata Aji.

"(Putri Candrawathi) terindikasi berbohong," lanjutnya.

Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

Baca juga: Para Hakim Penyidang Ferdy Sambo dkk Tak Ditempatkan di Safe House, Apa Itu Safe House?

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved