Arti Kata
Apa Itu Extra Judicial Killing? Istilah yang Digunakan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J-Ferdy Sambo
Extra judicial killing adalah istilah pelanggaran HAM yang dipakai Komnas HAM dalam kasus pembunuan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Tim Khusus Polri telah menerima 3 substansi yang direkomendasikan Komnas HAM terkait kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu poin substansi rekomendasi Komnas HAM terkait investigasi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut ialah extra judicial killing.
Apa Itu Extra Judicial Killing?
Extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum adalah istilah dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menggambarkan perampasan nyawa atau pembunuhan di luar prosedur hukum.
Baca juga: 3 Poin Substansi Laporan Komnas HAM ke Polri soal Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Dilansir TribunGorontalo.com dari Wikipedia, extra judicial killing dianggap melanggar HAM lantaran sudah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil.
Extra judicial killing atau penghukuman mati di luar hukum (extrajudicial execution) merupakan pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
Pembunuhan di luar hukum sering kali menimpa tokoh-tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara.
Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan di luar hukum apabila tindakan ini dilancarkan oleh aparatur negara, seperti tentara ataupun polisi.
Baca juga: Lega Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E Berbeda, Pengacara Keluarga Brigadir J: Menguntungkan
Adapun dalam kasus penembakan Brigadir J di rumdin Ferdy Sambo, polisi menyamakan istilah extra judicial killing dengan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat menerima laporan investigasi Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022).
"Ada 3 substansi yang direkomendasi dari Komnas HAM," sebut Komjen Pol Agung di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.
"Yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian, dikenal dengan Pasal 340. Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebetulnya sama," jelasnya.
Baca juga: Bharada E Emosi saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Tolak Adegan Versi Ferdy Sambo: Gak Seperti Itu
Substansi kedua yakni Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana penganiayaan terhadap korban Brigadir J sebelum ditembak hingga tewas di rumdin Ferdy Sambo.
"Yang kedua, rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan ataupun penganiayaan," ujar Komjen Pol Agung.
Kemudian substansi rekomendasi Komnas HAM ketiga ialah adanya tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.