Brigadir J
3 Poin Substansi Laporan Komnas HAM ke Polri soal Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Komnas HAM akhirnya serahkan laporannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo ke Polri pada hari ini, Kamis (1/9/2022).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Komnas HAM akhirnya menyerahkan Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada pihak kepolisian.
Penyerahan laporan independen Komnas HAM dalam kasus penembakan di rumdin Ferdy Sambo yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) itu dilakukan pada Kamis (1/9/2022).
Diketahui bahwa Komnas HAM tergabung dalam tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut misteri kematian Brigadir J di rumdin Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) ini.
Secara independen Komnas HAM menyelidiki dan mengawasi proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J yang ternyata direncanakan tersangka Ferdy Sambo.
Baca juga: Lega Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E Berbeda, Pengacara Keluarga Brigadir J: Menguntungkan
Komnas HAM juga ikut mengawasi jalannya proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar timsus Polri di rumdin Ferdy Sambo dan rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jaksel pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Adapun Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan terdapat 3 poin substansi yang direkomendasikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Ada 3 substansi yang direkomendasi dari Komnas HAM," ujar Komjen Pol Agung di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.
Poin substansi yang pertama dari rekomendasi Komnas HAM adalah adanya extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Baca juga: Bharada E Emosi saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Tolak Adegan Versi Ferdy Sambo: Gak Seperti Itu
Istilah extra judicial killing, menurut Komjen Pol Agung, sama artinya dengan kasus pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian, dikenal dengan Pasal 340. Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebetulnya sama," sebut Komjen Pol Agung.

Kemudian poin substansi rekomendasi yang kedua, lanjut Komjen Pol Aging, Komnas HAM menyimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana penganiayaan terhadap korban Brigadir J sebelum ditembak hingga tewas.
"Yang kedua, rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan ataupun penganiayaan," ungkap Komjen Pol Agung.
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E di Rekonstruksi Kasus Brigadir J Beda, Polisi Ambil Langkah Ini
Poin substansi rekomendasi Komnas HAM selanjutnya ialah ditemukannya tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Komjen Pol Agung mengatakan bahwa timsus Polri juga tengah menyelidiki adanya dugaan obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice yang kebetulan oleh penyidik timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," terang Komjen Pol Agung.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)