Brigadir J
Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E di Rekonstruksi Kasus Brigadir J Beda, Polisi Ambil Langkah Ini
Komnas HAM ungkap langkah polisi atasi perbedaan keterangan antara tersangka Ferdy Sambo dengan Bharada E dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Perbedaan keterangan antar tersangka terjadi dalam proses rekonstruksi penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar Tim Khusus Polri pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J itu dilaksanakan di dua lokasi yakni rumah pribadi dan rumah dinas tersangka Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Meski berjalan lancar, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J diwarnai perbedaan keterangan dari para tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang turut mengawasi jalannya proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Tak Mau Dihadapkan dengan Bharada E saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak," ujar Anam di TKP setelah rekonstruksi, Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.
Mengatasi masalah tersebut, penyidik timsus Polri kemudian memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk melakukan rekonstruksi sesuai keterangannya masing-masing.
"Tapi masing-masing pengakuan itu juga diuji. Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melakukan rekonstruksinya," jelas Anam.
Langkah penyidik polisi dalam menangani masalah rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J itu pun mendapatkan apresiasi dari Komnas HAM.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Bolehkan Pengacara Keluarga Brigadir J Ikuti Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
"Itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam konteks hak asasi manusia, proses ini juga sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial," tutur Anam.
"Sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya tadi dikasih kesempatan seluas-luasnya," sambungnya.
Sementara itu, Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian mengakuai bahwa ada perbedaan keterangan antara tersangka Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer (Bharada E) tentang kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Akibatnya, pihak timsus Polri akhirnya menunjuk pemeran pengganti untuk melakukan beberapa adegan tertentu dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Baca juga: Jadi Momen Ferdy Sambo Dkk Peragakan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Apa Itu Rekonstruksi?
"Karena menurut RE, dia di kiri, tapi menurut FS, dia di kanan. Ya kalau mereka tidak sepakat ya berarti kita harus nunjuk yang pemeran pengganti," terang Brigjen Pol Andi seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.
Adapun dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J itu, timsus Polri menghadirkan kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal (Brigadir RR), Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Rekonstruksi dilakukan dengan jumlah total 78 adegan yang dimulai di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.