Brigadir J
Alasan Polisi Tak Bolehkan Pengacara Keluarga Brigadir J Ikuti Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Namun Pengacara keluarga Brigadir J menegaskan bahwa pihaknya seharusnya boleh melihat langsung rekonstruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Polri mengungkapkan alasan pihaknya tidak mengizinkan tim pengacara keluarga korban untuk melihat proses rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J)
Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu digelar Tim Khusus Polri pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Berjumlah total 78 adegan yang diperagakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Magelang, Jalan Saguling III, dan Duren Tiga.
Untuk TKP Magelang, proses reka ulang adegan dilakukan di kawasan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jadi Momen Ferdy Sambo Dkk Peragakan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Apa Itu Rekonstruksi?
Rekonstruksi kemudian dilanjutkan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
Adapun dalam proses rekonstruksi itu, pengacara keluarga korban Brigadir J tak diundang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengakui bahwa tim pengacara keluarga Brigadir J tak diundang untuk mengikuti proses rekonstruksi.
"Rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana," ujar Irjen Pol Dedi saat ditemui di TKP Jalan Saguling III, Jaksel, Selasa seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.
Dalam proses rekonstruksi, Timsus Polri menghadirkan kelima tersangka dan para saksi, serta pengacara tersangka.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Komnas HAM Sebut Penembak Mungkin Lebih dari 2 Orang
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Kemudian pihak pengawas seperti jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK turut hadir dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo itu.
"Oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa, adalah 5 tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa kemudian ada pengacaranya," jelas Irjen Pol Dedi.
"Kemudian ada dari jaksa penuntut umum, pengawas eksternal semuanya lengkap hadir, dari Komnas HAM hadir, dari Kompolnas hadir, dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP," lanjutnya.
Baca juga: Upaya Banding Ferdy Sambo di Sidang Etik Dinilai Percuma, Susno Duadji: Saya Yakin Pasti Ditolak
Sebelumnya tim pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan kecewa karena tidak diperbolehkan untuk melihat langsung jalannya proses rekonstruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo.
"Kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi ya hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," beber Kamaruddin saat ditemui secara terpisah.