Brigadir J
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Komnas HAM Sebut Penembak Mungkin Lebih dari 2 Orang
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) dimulai dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dengan menghadirkan 5 tersangka.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Komnas HAM menduga pelaku yang menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) hingga meninggal di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, bisa lebih dari 2 orang.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kebenaran tentang jumlah orang yang menembak Brigadir J ajudan Ferdy Sambo hingga tewas akan terungkap setelah penyidik memperoleh bukti-bukti.
Damanik pun meminta penyidik Tim Khusus Polri harus mendalami alat-alat bukti selain keterangan saksi dan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Saya kira tugas penyidik sekarang itu harus mendalami dengan mencari bukti-bukti selain keterangan," ujar Damanik, Senin (29/8/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.
Baca juga: Upaya Banding Ferdy Sambo di Sidang Etik Dinilai Percuma, Susno Duadji: Saya Yakin Pasti Ditolak
"Kalau itu tidak bisa maka saya kira tidak menjadi penting lagi," sambungnya.
Damanik mengatakan bahwa hal yang penting ialah membuktikan apakah Ferdy Sambo hanya memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J atau justru juga ikut mengeksekusi sang ajudan.
"Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa orang anak buahnya untuk mengeksekusi atau bersama-sama mengeksekusi Saudara Yoshua," tegas Damanik.
"Karena sekarang soal siapa sebenarnya yang menembak kan juga masih ada perbedaan," lanjutnya.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Hadirkan Brahada E, Sidang Etik Ferdy Sambo Diwarnai Tangis dan Air Mata
Diketahui bahwa menurut pengakuan tersangka Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo juga ikut melakukan penembakan.
Namun Ferdy Sambo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tidak secara gamblang bahwa ia ikut menembak.
"Saudara Ferdy Sambo tidak mengatakan secara terang-terangan bahwa dia melakukan penembakan tapi Richard mengatakan selain dia (yang menembak, red) juga Ferdy Sambo," papar Damanik.
"Saya kira nanti bukti balistik senjata dan macam-macam akan bisa membuktikan siapa sesungguhnya yang menembak, 1 orang? 2 orang? atau bahkan mungkin saja lebih dari 2 orang," tandasnya.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Tanggung Risiko Hukum Polisi yang Terseret
Adapun polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumdin Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kelima orang tersangka itu antara lain:
- Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun;