Brigadir J
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Komnas HAM Sebut Penembak Mungkin Lebih dari 2 Orang
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) dimulai dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dengan menghadirkan 5 tersangka.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Begini Penjelasan Kapolri
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kelima orang tersangka tersebut juga akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022) pagi ini.
Sebanyak 35 adegan akan diperagakan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, yang dikabarkan menjadi TKP Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan di TKP penembakan Brigadir J, rekonstruksi akan dilakukan dengan 27 adegan.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)