Brigadir J
Update Kasus Brigadir J: Hadirkan Brahada E, Sidang Etik Ferdy Sambo Diwarnai Tangis dan Air Mata
Update kasus Brigadir J. Persidangan etik terhadap dalang kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diwarnai tangis dan air mata.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Update kasus Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Persidangan etik terhadap dalang kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diwarnai tangis dan air mata.
Para saksi sidang Fredy Sambo tak kuasa menahan tangis, diduga menyesal telah terlihat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.
Mereka yang bersaksi di antaranya, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan suasana di dalam persidangan yang berlangsung selama 17 jam.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Kapolri Jelaskan Trik Hapus Jejak hingga Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Yusuf menyebutkan, sidang tersebut diwarnai ketegangan dan air mata.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," sebut Yusuf saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Yusuf membeberkan, yang menangis dalam dalam sidang etik itu bukan Sambo, melainkan saksi-saksi yang dihadirkan.
Ada 15 orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, hingga Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tutur Yusuf.
Baca juga: 5 Fakta Baru Scientific Crime Investigation dari Dokter Forensik Jenazah Brigadir J
Yusuf tidak membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Sambo. Menurut dia, mereka menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal. "Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan 15 saksi dalam sidang KKEP. Sebanyak 15 saksi dihadirkan untuk memberi keterangan perihal peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Sambo.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menjelaskan, dengan pengakuan Sambo tersebut, seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar, di antaranya rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti kamera CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Tim Forensik: Yosua Meninggal Akibat Luka Tembak di Dada dan Kepala
Kemudian, Dedi menyebutkan, 15 orang saksi yang dihadirkan terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah saksi-saksi yang terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.