Brigadir J
Update Kasus Brigadir J: Hadirkan Brahada E, Sidang Etik Ferdy Sambo Diwarnai Tangis dan Air Mata
Update kasus Brigadir J. Persidangan etik terhadap dalang kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diwarnai tangis dan air mata.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," tutur Dedi.
Lima saksi yang Dedi maksud terlibat dalam ketidakprofesionalan olah TKP adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sementara itu, untuk klaster ketiga, mereka berkaitan dengan pengrusakan atau penghilangan alat bukti rekaman kamera CCTV.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: DPR Panggil Kapolri, Pengacara Ungkap si Cantik dalam Motif Pembunuhan
Lima saksi ini adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sidang KKEP kemudian memutuskan bahwa Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan horman (PTDH) dari institusi Polri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Etik Ferdy Sambo: Penuh Air Mata"