OTT KPK di Pati
Sudewo Ditahan 40 Hari Lagi, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Rp2,6 Miliar
KPK perpanjang penahanan Sudewo 40 hari, dalami kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa Pati senilai Rp2,6 miliar.
Ringkasan Berita:
- Sudewo, Bupati Pati nonaktif, ditahan KPK 40 hari ke depan terkait dugaan pemerasan calon perangkat desa.
- Uang hasil pemerasan ditumpuk di karung beras dan kresek, total barang bukti mencapai Rp2,6 miliar.
- Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan pertama penahanan ini menimpa Sudewo, Bupati Pati nonaktif, beserta sejumlah tersangka lainnya. Mereka akan tetap ditahan selama 40 hari ke depan.
(Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom) (TribunGorontalo.com)
Baca juga: Lurah Padebuolo Gorontalo Kaget! Bansos Milik Lansia Prioritas “Hilang” di Tengah Jalan
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi Prasetyo, Senin (9/2/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan ini diperlukan karena masa penahanan tahap pertama berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026, sementara proses penyidikan masih berjalan.
Penyidik terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, yang dianggap krusial dalam memperkuat alat bukti, baik dari hasil tangkap tangan maupun penggeledahan sebelumnya.
Baca juga: Resmi! Thomas Djiwandono Jabat Deputi Gubernur BI, Pesan Istana: Kerja untuk Negara
"Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, mengingat penahanan pertama berakhir pada hari Minggu, 9 Februari 2026, dan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," tambahnya.
KPK menegaskan penyidikan akan terus digali untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Baca juga: Kadis PUPR-PKP Gorontalo Ajak ASN Perkuat Ukhuwah Jelang Ramadan
Jejak Kasus
Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia diduga memeras para calon perangkat desa dengan tarif mulai Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan.
Modus yang dipakai terbilang unik, bahkan miris, karena uang hasil pemerasan tidak disimpan di brankas, melainkan ditumpuk di dalam karung beras dan kresek pasar untuk mengelabui petugas.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan total barang bukti sebesar Rp2,6 miliar, yang diduga baru berasal dari satu kecamatan saja.
Saat ini, Sudewo ditahan di Rutan KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara.
Sementara itu, jabatan Bupati Pati kini dijabat oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Risma hari ini turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Pati-Sudewo-ketika-digiring-ke-Rutan-KPK-pada-Selasa-2012026.jpg)