Brigadir J
Update Kasus Brigadir J: Kapolri Jelaskan Trik Hapus Jejak hingga Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan trik polisi menutup jejak kasus Brigadir J hingga Irjen Ferdy Sambo mundur dari Polri.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Update kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kepada Komisi III DPR RI, trik polisi menutup jejak hingga Irjen Ferdy Sambo mundur dari Polri.
Kapolri menjelaskan sejumlah perkembangan dari waktu ke waktu kasus Brigadir J, pengakuan Richard Eliezer atau Bharada E dan menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
Kapolti juga membeberkan berbagai cara yang dilakukan oleh personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan satuan kerja lain, yang diduga turut membantu menghilangkan jejak para tersangka dan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Menurut Sigit, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022, sehari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukti CCTV Acuan Penyidik
Saat itu, kata Sigit, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyisir tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara 1, Jakarta Selatan.
Menurut Sigit, proses penyisiran TKP itu dilakukan oleh anggota Paminal Divpropam Polri bersamaan dengan proses rekonstruksi yang melibatkan dua ajudan Sambo, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.
"Personel biro Paminal Divpropam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri," ucap Sigit.
Ketika itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam. Dia turut membawahi Biro Paminal yang sempat dipimpin oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Sigit dalam rapat kerja itu juga memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan para personel polisi dari berbagai satuan kerja terkait penanganan kasus Brigadir J.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: DPR Panggil Kapolri, Pengacara Ungkap si Cantik dalam Motif Pembunuhan
Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo "Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.
Bentuk pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.
Pelanggaran ketiga adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.
Kemudian pelanggaran keempat adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.
Pelanggaran kelima adalah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.