Jumat, 6 Maret 2026

Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukti CCTV Acuan Penyidik

Penetapan tersangka Putri Chandrawati, disampaikan langsung Irwasum Polri Agung Budi Maryoto, setelah penyidik menggelar perkara.

Tayang:
zoom-inlihat foto Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukti CCTV Acuan Penyidik
Twitter
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati jadi tersangka pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNGORONTALO.COM - Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan tersangka Putri Chandrawati, disampaikan langsung Irwasum Polri Agung Budi Maryoto, setelah penyidik menggelar perkara.

Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV menjadi acuan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, karena beralasan sakit, Putri saat ini masih belum ditahan.

Agung mengatakan, Putri Candrawathi telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," akunya.

Putri dijerati Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sesuai ketentuan, Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved