Brigadir J
Upaya Banding Ferdy Sambo di Sidang Etik Dinilai Percuma, Susno Duadji: Saya Yakin Pasti Ditolak
Ferdy Sambo mengajukan upaya banding atas putusan sidang etik yang menyatakan dia dipecat dari Polri dan Susno Duadji yakin banding akan ditolak.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNGORONTALO.COM - Upaya banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dinilai percuma.
Diketahui bahwa dalam sidang KEPP yang digelar pada Kamis (25/8/2022) lalu, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Sidang KEPP ini diadakan menyusul penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudannya sendiri.
Ferdy Sambo yang keberatan dipecat dari Polri lantas mengajukan upaya banding terhadap putusan sidang KEPP yang dibacakan pada Jumat (26/8/2022) dini hari itu.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Hadirkan Brahada E, Sidang Etik Ferdy Sambo Diwarnai Tangis dan Air Mata
Namun Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menilai bahwa upaya banding Ferdy Sambo itu percuma untuk dilakukan.
"Banding boleh-boleh saja, haknya," ujar Susno Duadji, Minggu (28/8/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.
"Kalau menurut saya, bandingnya itu walaupun hak dia, itu ya percuma," lanjutnya.
Susno Duadji menjelaskan bahwa terdapat ketentuan KEPP bahwa upaya banding ditolak apabila anggota Polri terjerat kasus hukum yang ancaman penjaranya 5 tahun atau lebih.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Tanggung Risiko Hukum Polisi yang Terseret
"Ada klausul di kode etik itu bahwa banding itu ditolak untuk pelanggaran-pelanggaran kode etik yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun (penjara) atau lebih," terang Susno Duadji.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.
Dengan demikian Ferdy Sambo menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dalam waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Begini Penjelasan Kapolri
Hal itulah yang membuat Susno Duadji yakin bahwa upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo pada sidang KEPP akan ditolak.
"Jadi walaupun dia ngajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak," tegasnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)