Brigadir J
Ini yang Bikin Hakim Sidang Brigadir J Tertawa Sekaligus Geram saat Periksa Kuat Maruf
Hakim ketua Wahyu Imam Santosa lagi-lagi dibuat gemas dengan kesaksian dalam sidang Brigadir J yang dinilai tak masuk akal, kali ini dari Kuat Maruf.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali dibuat geram.
Hakim dibuat geram dengan keterangan Kuat Maruf saat bersaksi dalam agenda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Dalam agenda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, Kuat Maruf bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Kuat Maruf menerangkan kronologi kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, versinya.
Baca juga: Momen Bharada E Tertawakan Bripka RR yang Gugup Jawab Pertanyaan Spontan Hakim Sidang Brigadir J
Dalam kesempatan itu, Kuat Maruf juga membantah bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J ini telah direncanakan sebelumnya.
Kuat Maruf mengatakan bahwa ia tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Menurut Kuat Maruf, ia hanya melihat Ferdy Sambo menembak tembok lalu berjalan keluar.
Baca juga: Dicecar Pengacara Kuat Maruf, AKBP Ridwan Ngaku Jadi Korban Prank Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J
"Sebelum nembak tembok, kapan dia (Ferdy Sambo, red) nembak Yosua," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa kepada Kuat Maruf di sidang PN Jaksel, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Saya tidak melihat Bapak nembak Yosua," jawab Kuat Maruf.
Mendengar jawaban itu, Hakim ketua Wahyu lantas menyebut bahwa pernyataan Kuat Maruf sama seperti yang diucapkan Bripka RR saat bersaksi.

Baca juga: Saat Raut Wajah dan Jawaban Bingung Bharada E Undang Gelak Tawa Pengunjung Sidang Kasus Brigadir J
"Bahasa kamu sama sama Ricky, tidak melihat, tidak tahu, tidak dengar," kata Wahyu sang Hakim ketua.
"Begini yang mulia, kalau posisi jatuhnya Yosua, itu saya cuma melihat kakinya kalau dari tempat saya (berdiri), karena kan samping tangga," jelas Kuat Maruf.
"Enggak jauh sama Ricky saya itu," imbuhnya.
Baca juga: Momen Lucu Sidang Brigadir J, Begini Kata Susi ART Ferdy Sambo saat Ditanya Alasan Kerap Jawab Siap
Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian memastikan kembali terkait pengakuan Kuat Maruf yang berdiri sejajar dekat dengan Bripka RR.
Yang mana posisi Bripka RR tak jauh juga dari tempat Bharada E berada saat kejadian pembunuhan Brigadir J.
"Yosua tadi sudah dipraktikkan tadi sama Saudara Richard, berdirinya Richard dengan Ricky itu tidak jauh," papar Hakim Wahyu.
Baca juga: Sebelum Diperiksa Polisi soal Brigadir J, Kuat Maruf Titipkan Pisau ke Yogi Ajudan Ferdy Sambo
"Tapi kalian karena buta dan tuli, makanya Saudara tidak mendengar dan tidak melihat, kan itu yang mau Saudara sampaikan," tegasnya.
"Tidak begitu yang mulia," sanggah Kuat Maruf.
Ketua hakim pun terus mencecar Kuat Maruf dengan pertanyaan kapan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Baca juga: Bharada E sempat Marah Minta Orangtuanya Percaya Skenario Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J
Mengingat berdasarkan keterangan Bharada E, justice collaborator yang membongkar kasus ini, mengaku bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Pertanyaan saya sederhana, kapan Saudara Sambo nembak, Saudara bilang 'saya tidak tahu', sama dengan yang disampaikan Ricky tadi," tanya Hakim Wahyu lagi.
"Saya tidak melihat menembak Pak Sambo nembak," jawab Kuat Maruf.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J di Magelang, Hakim Sebut Susi ART Putri Candrawathi Mau Bohong
Mendengar kalimat tersebut lagi dari tutur Kuat Maruf, Hakim Wahyu pun sontak tertawa di sambil meredam kegeramannya.
"Hahaha, inilah yang kubilang, kalian sudah merencanakan dari awal," sebut Wahyu setelah gelak tawanya.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
Baca juga: Susi ART Putri Candrawathi Disuruh Netral, Suami Wanti-wanti: Enggak Jujur Ya Ajur Hancur
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)