Tanggapi Terjaringnya Hakim MA dalam OTT KPK, Mahfud MD Singgung Banyaknya Kasus Mafia Hukum

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa terdapat banyak kasus mafia hukum saat memberikan tanggapannya tentang OTT KPK di lingkungan Mahkamah Agung.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Ditemui awak media pada Kamis (22/9/2022), Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya tentang terjaringnya sejumlah oknum di Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) hingga membuat hakim agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara menanggapi terjaringnya sejumlah oknum di Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Dalam serangkaian OTT KPK yang dilakukan di Semarang dan Jakarta pada Rabu (21/9/2022) ini, hakim agung MA bernama Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan menjadi tersangka korupsi bersama 9 orang lainnya.

Hakim agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.

Adapun Mahfud MD mengatakan bahwa orang yang terlibat dalam OTT KPK tersebut memang sepatutnya diproses sesuai ketentuan.

Baca juga: Saat Novel Baswedan Selipkan Cibiran ke Pimpinan KPK di Ucapan Selamat atas OTT Hakim Agung MA

"Kalau memang ketangkap ya biar diproses," ujar Mahfud MD saat ditemui awak media, Kamis (22/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Kan karena kalau sudah tertangkap tangan itu artinya sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Saya kira enggak ada masalah," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, KPK harus masuk ke ranah aparat penegak hukum yang disebutnya ramai akan masalah mafia hukum.

"Menurut saya memang KPK harus masuk ke APH, ke aparat penegak hukum juga karena di sana juga ramai masalah mafia hukum dan sebagainya," kata Mahfud MD.

Baca juga: Pesan Mahfud MD soal Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Tak Boleh Dipolitisasi

Meski demikian, Mahfud MD mengatakan bahwa KPK harus tetap harus bertindak profesional dengan tidak mencari-cari kesalahan, agar tak berpengaruh buruk bagi pembangunan hukum dan ekonomi.

"Tetapi tetap profesional, tidak boleh mencari-cari karena kalau orang mencari-cari kesalahan lalu orang bertindak secara hukum itu tidak bagus bagi pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi juga bisa gagal," jelas Mahfud MD.

Tak hanya itu, Mahfud MD pun memperingatkan agar para aparat penegak hukum harus bersikap jujur dan tak membuat kesalahan.

"Tetapi juga orang hati-hati, jangan berbuat salah, jujur-jujur saja dan KPK-nya juga harus baik," tegas Mahfud MD.

Baca juga: Apa Itu Praperadilan? Langkah yang akan Ditempuh Lukas Enembe karena Ditetapkan Tersangka KPK

Mahfud MD juga menilai bahwa dalam OTT di lingkungan MA ini, KPK telah memiliki ukuran-ukuran yang jelas untuk mengambil langkah.

"Menurut saya KPK cukup punya ukuran-ukuran yang jelas untuk melakukan tindakan," sebut Mahfud MD.

Sebagai informasi, tersangka Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved