Arti Kata

Apa Itu Praperadilan? Langkah yang akan Ditempuh Lukas Enembe karena Ditetapkan Tersangka KPK

MAKI sebut pihak Gubernur Papua Lukas Enembe akan ajukan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi dirinya oleh KPK, apa itu Praperadilan?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar meski belum diperiksa. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut atas hal ini pihak Lukas Enembe akan mengajukan praperadilan. Apa itu Praperadilan? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe disebut akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka korupsi.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah metepkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak rasuah karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi meski belum melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut.

Atas hal ini, pihak Lukas Enembe melalui pengacara atau lawyer-nya, berencana akan mengajukan permohonan praperadilan.

Baca juga: Apa Itu Sir? Gelar dari Ratu Elizabeth II yang Membuat Azyumardi Azra setara dengan Tokoh Dunia

Kabar terkait rencana Lukas Enembe untuk mengajukan praperadilan itu diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin menyatakan bahwa penyidik KPK dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka meski belum dilakukan pemeriksaan.

Hal ini, menurut Boyamin, karena penyidik KPK telah mengantongi syarat minimal pembuktian yaitu 2 alat bukti.

"Di kasus-kasus korupsi juga sering terjadi begitu dalam konteks beberapa case itu di kejaksaan, kepolisian ada yang (langsung) penyidikan karena sudah ada 2 alat bukti," ujar Boyamin, Rabu (21/9/2022) seperti dilansir TribunGoron

Baca juga: Bukan Mohon ke Tuhan, Apa Arti Kata Doa Versi Pengacara Brigadir J? Terkait Cara Ferdy Sambo Melobi

Boyamin menjelaskan bahwa sebagai upaya hukum terhadap penetapan tersangka ini, pihak Lukas Enembe bisa mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.

Boyamin pun menyebut pengacara Lukas Enembe sudah menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap KPK.

"Nah ini soal sesuatu yang menurut saya kalau itupun sebagai perdebatan, ada sarana yaitu pra-peradilan, jadi diuji di sana," jelas Boyamin.

"Dan saya gembira kemarin, lawyer-nya Pak Lukas mengatakan akan melakukan praperadilan terhadap KPK," lanjutnya.

Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Apa Itu Praperadilan?

Praperadilan biasanya digelar untuk menguji sah atau tidak suatu penetapan tersangka terhadap seseorang.

Pengaturan tentang praperadilan pun telah dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, lebih dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved