Arti Kata
Apa Itu Praperadilan? Langkah yang akan Ditempuh Lukas Enembe karena Ditetapkan Tersangka KPK
MAKI sebut pihak Gubernur Papua Lukas Enembe akan ajukan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi dirinya oleh KPK, apa itu Praperadilan?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Pengertian tentang praperadilan tertuang dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP yang berbunyi:
"Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan."
Baca juga: Apa Itu Ilmu Reiki? Pengobatan Alternatif dari Jepang yang Disebut Gagal Dipelajari Pesulap Merah
Praperadilan merupakan salah satu wewenang pengadilan untuk mengadili.
Adapun pengaturan praperadilan dalam KUHAP, terdapat pada Pasal 77 - Pasal 83.
Terdapat 4 jenis putusan praperadilan sebagaimana halnya yang diatur dalam Pasal 82 ayat (3) KUHAP, yakni:
"a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau
penahanan tidak sah, maka penyidik atau JPU pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan.
Sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita."
Baca juga: Apa Itu Jimat? Pesulap Merah Klaim Dijual Dukun dengan Cara Salah Gunakan Seni Debus
Berdasarkan Pasal 83 KUHAP, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali putusan praperadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Tujuan Praperadilan