Brigadir J
Komnas HAM Buka Lagi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Blunder
Pengacara keluarga Brigadir J menyebut Komnas HAM telah lakukan blunder karena menduga ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Pengacara Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) menilai pernyataan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual adalah blunder.
Komnas HAM telah menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan kuat pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui bahwa pihak Putri telah melaporkan dugaan pelecehan seksual Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hingga akhirnya proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri di rumdin Ferdy Sambo tersebut telah dihentikan polisi karena ditemukan tindak pidananya.
Baca juga: Apa Itu GSR? Di Kasus Brigadir J Disebut Coba Dihilangkan Ferdy Sambo dengan Perintahkan Cuci Baju
Namun baru-baru ini Komnas HAM membuka kembali dugaan kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri istri Ferdy Sambo itu dengan TKP berbeda.
Mansur Febrian Pengacara Keluarga Brigadir J lantas menyebut sikap Komnas HAM tersebut sangat membingungkan.
"Terkait apa yang disampaikan oleh Komnas HAM ini tentunya sangat membingungkan," ujar Mansur, Jumat (2/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.
Selain itu, Mansur mengatakan bahwa pernyataan Komnas HAM terkait pelecehan seksual di Magelang tersebut dapat merugikan pihak Brigadir J.
Baca juga: Temukan Jejak Digital Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Perintah Cuci Baju untuk Hilangkan Residu
"Yang juga jelas merugikan dari pada anak klien kami yang sudah meninggal," sebut Mansur.
"Karena dalam posisi ini seolah-olah bak seperti penyidik yang menyimpulkan sesuatu hal. Bahkan timsus sendiri tidak ada menyimpulkan apapun," lanjutnya.
Mansur juga mengatakan bahwa pihaknya telah menganggap kasus pelecehan seksual Brigadir J ini tak pernah ada.
"Kami berpatokan bahwa perkara dugaan pelecehan ini tidak pernah ada dan sudah di SP3 kan. Kami juga mendapat surat terkait SP3 tersebut." tegas Mansur.
Baca juga: Terungkap Cara Ferdy Sambo Bikin Anak Buahnya Percaya Skenario Kasus Penembakan Brigadir J
"Jadi sangat bingung dan kaget ketika Komnas HAM ini menyimpulkan hal-hal yang berbau asusila," sambungnya.
Mansur menilai bahwa pernyataan Komnas HAM soal pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri tersebut sebagai blunder atau kesalahan fatal.
"Yang saya lihat ini seolah-olah akan membuat blunder, memberikan rekomendasi kepada para penyidik untuk seperti seolah membingungkan penyampaiannya," ungkap Mansur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-rekonstruksi.jpg)