Brigadir J

Temukan Jejak Digital Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Perintah Cuci Baju untuk Hilangkan Residu

Dari ratusan rekam jejak digital terkait kasus Brigadir J-Ferdy Sambo, Komnas HAM mengungkap ada perintah mencuci baju untuk hilangkan bekas residu.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube POLRI TV RADIO
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa (30/8/2022). Proses rekonstruksi dimulai di kawasan Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan yang dikabarkan menjadi lokasi direncanakannya pembunuhan Brigadir J. Kabar terbarunya, Komnas HAM menemukan rekam jejak digital yang menunujukkan adanya komunikasi berisi perintah untuk mencuci baju agar menghilangkan bekas residu tembakan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komnas HAM mengungkap sejumlah jejak digital yang menjadi alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan bahwa pihaknya memperoleh ratusan alat bukti rekam jejak digital terkait kasus kematian Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo tersebut.

Anam menyebutkan salah satu alat bukti yang ditemukan Komnas HAM dalam kasus Brigadir J-Ferdy Sambo ialah adanya perintah mencuci baju untuk menghilangkan jejak residu tembakan.

"Ada komunikasi yang suruh menghapus, suruh mencuci baju, itukan juga jejak digital," ujar Anam saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.

Baca juga: Apa Itu Extra Judicial Killing? Istilah yang Digunakan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J-Ferdy Sambo

"Kan kalau baju dicuci, GSR (Gunshot Residue) yang ada dalam letupan tembakan jadi ilang. Itu menghilangkan jejaknya, nah itu ada komunikasinya," jelasnya.

Lebih lanjut Anam menyebut bahwa Komnas HAM memperoleh 311 video, 592 foto, dan berbagai rekam jejak percakapan digital yang penting untuk menjadi barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dari 311 video, terus mendasari pada foto yang kami dapatkan 592 foto dan berbagai percakapan jejak digital yang juga kami dapatkan," ungkap Anam

"Nah ini membantu kita semua termasuk juga temen-temen penyidik dan mungkin juga temen-temen kejaksaan," sambungnya.

Baca juga: 3 Poin Substansi Laporan Komnas HAM ke Polri soal Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Bahkan Anam mengatakan bahwa temuan tersebut dapat memudahkan hakim untuk mengambil keputusan dalam proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Dan tentu saja jejak digital ini akan memudahkan hakim untuk mengambil keputusan. Jadi ini penting," tutur Anam.

Adapun dalam kasus penembakan Brigadir J di rumdin Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022) ini, sejauh ini Polri telah menetapkan 5 orang tersangka antara lain:

- Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun;

Baca juga: Lega Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E Berbeda, Pengacara Keluarga Brigadir J: Menguntungkan

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Ricky Rizal alias Bripka RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved