Brigadir J

Buka Tabir Misteri Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Kawal dari "Ranjau Geng Pelaku", Ada Tersangka Baru

Misteri drama kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera diungkap. Polri akan mengumumkan tersangka baru, Selasa 9 Agustus 2022 sore.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Misteri drama kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera diungkap. Polri akan mengumumkan tersangka baru, Selasa 9 Agustus 2022 sore ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Misteri drama kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera diungkap. Polri akan mengumumkan tersangka baru, Selasa 9 Agustus 2022 sore ini.

Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Ricky Rizal. Tersangka ketiga diduga sebagai dalang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa oleh 3 jenderal politi bintang 3 (komisaris jenderal) di Mako Brimob pada Senin kemarin.

Kabar tentang tersangka baru di kasus Brigadir J pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca juga: Info Terbaru Kasus Brigadir J, Pengacara: Seseorang Perintah Bharada E Tembak

Melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Mahfud mengatakan, tersangka baru itu akan diumumkan hari ini, Selasa (9/8/2022).

“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (Insya Allah). Tersangka akan diumumkan hari ini,” tulis Mahfud. Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan tersebut.

Mahfud bilang, sejak lama dirinya meyakini bahwa Polri hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota pun bisa dibongkar.

Ia juga meyakini, kasus pembunuhan Brigadir J bisa diungkap asal dikawal dari “ranjau geng pelaku”. Namun begitu, Mahfud tak menjelaskan lebih lanjut apa yang ia maksud dengan ranjau geng pelaku tersebut.

"Sebab locus delicti-nya (lokasi kejadian) jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” imbuh dia.

Pihak kepolisian pun telah angkat bicara terkait ini. Rencananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung tersangka baru kasus ini pada Selasa sore.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Ganti Kuasa Hukum Bharada E hingga Ferdy Sambo Copot CCTV

"Insya Allah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Tersangka pertama Bharada E

Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP

Tersangka kedua Brigadir RR

Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved