Brigadir J

Update Kasus Brigadir J: Ganti Kuasa Hukum Bharada E hingga Ferdy Sambo Copot CCTV

Misteri kasus Brigadir J diwarnai drama panjang. Mulai mengganti pengacara Bharada E hingga Ferdy Sambo copot CCTV.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. Misteri kasus Brigadir J diwarnai drama panjang. Mulai mengganti pengacara Bharada E hingga Ferdy Sambo copot CCTV. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Misteri kasus Brigadir Nofriansyah Yusua Hutabarat alias Brigadir J diwarnai drama panjang.

Update terbaru, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menunjuk pengacara Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Informasi lain, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022) malam. Sambo diduga mencopot CCTV, 'saksi bisu' peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E merupakan tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Bharada E.

“Oleh karena waktu dan untuk kepentingan pro justitia, maka kami ditunjuk untuk secara langsung (oleh Bareskrim),” kata Yumara, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).

Usai penunjukan tersebut, Yumara bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta. Keduanya telah melakukan pembicaraan menyangkut kasus yang tengah dihadapi Bharada E.

Yumara menilai bahwa Bharada E juga merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Karena itu, ia dan kliennya akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami akan segera mencoba mengajak Bharada E mengajukan formulir kepada LPSK supaya yang bersangkutan dilindungi, dia adalah saksi kunci dalam perkara ini,” kata dia.

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri ke Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Dalam kasus ini, Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Kejanggalan peran Bharada E Kepada Komnas HAM dan LPSK, Bharada E mengakui dirinya menembak Brigadir J hingga tewas dalam jarak dekat.

Fakta ini berbeda dengan kronologi awal yang dijabarkan kepolisian bahwa Bharada E menembak Brigadir J dari tangga setelah mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, PC.

Tanda tanya lain juga muncul terkait luka yang dialami Brigadir J. Brigadir J diketahui mengalami tujuh luka tembakan, berdasarkan hasil otopsi pertama.

Ketujuh luka itu berasal dari lima tembakan yang dilepaskan Bharada E, yang seluruhnya mengenai Brigadir J.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved