Brigadir J
Info Terbaru Kasus Brigadir J, Pengacara: Seseorang Perintah Bharada E Tembak
Pengacara dari tersangka pembunuhan Brigadir J itu mengatakan, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah seseorang dalam kejadian.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Update kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menguak fakta baru.
Pengacara dari tersangka pembunuhan Brigadir J itu mengatakan, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah seseorang dalam kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kata Yumara mengatakan, Bharada E tidak memiliki motif atau niat untuk menembak dan membunuh Brigadir J. Bharada E hanya diperintahkan seseorang.
Baca juga: Jumat Misteri Duren Tiga: Membisu Saksi Bisu Penembakan Brigadir J dan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
"Betul (tidak ada motif untuk membunuh)," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan. Dirinya bahkan telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.
Hanya saja, hal itu tidak dapat diungkap mengingat saat ini masih dalam proses penyelidikan. "Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E lainnya, Muhammad Burhanuddin menyampaikan update terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.
Burhanuddin menyatakan, kalau kliennya telah menyebutkan beberapa nama yang disebutkannya turut terlibat dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Kompolnas Singgung Asas Praduga Tak Bersalah, Bharada E Melawan: Brigadir J Duluan Menembak
Adapun penyebutan nama itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kendati demikian, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulai karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Dia hanya menegaskan kalau Bharada E akan mengungkap kasus tersebut secara terang. Tak hanya itu, dalam BAP nya, Bharada E juga menyatakan kalau dirinya bukan pelaku tunggal melainkan ada pelaku lain.
Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Ya, bukan pertanyaan tersebut yang semalam waktu wawancara kita, (dia) bukan pelaku tunggal ada. ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin.
Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan beberapa nama termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/070822-tembak.jpg)