Brigadir J

Info Terbaru Kasus Brigadir J, Pengacara: Seseorang Perintah Bharada E Tembak

Pengacara dari tersangka pembunuhan Brigadir J itu mengatakan, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah seseorang dalam kejadian.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Bharada E, foto Brigajir J dan ilustrasi senjata api. Pengacara dari tersangka pembunuhan Brigadir J itu mengatakan, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah seseorang dalam kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.

"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," kata dia.

Baca juga: Kasus Brigadir J Menyasar Jauh: 3 Jenderal Bintang 1 Diperiksa hingga Kondisi Istri Ferdy Sambo

Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.

25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Terbaru, Polri pun menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus karena diduga menjadi bagian dari pihak yang dianggap menghambat proses penyelidikan.

Terkait kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri pun sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Mohon Doa dan Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J: Ini Pernyataan Lengkapnya

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved