Selasa, 10 Maret 2026

Brigadir J

Buka Tabir Misteri Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Kawal dari "Ranjau Geng Pelaku", Ada Tersangka Baru

Misteri drama kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera diungkap. Polri akan mengumumkan tersangka baru, Selasa 9 Agustus 2022 sore.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Buka Tabir Misteri Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Kawal dari "Ranjau Geng Pelaku", Ada Tersangka Baru
Kolase TribunGorontalo.com
Misteri drama kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera diungkap. Polri akan mengumumkan tersangka baru, Selasa 9 Agustus 2022 sore ini. 

Sambo diduga langgar etik Terhitung sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo ditahan di ruang isolasi di Mako Brimob. Sebab, berdasar hasil penyelidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.

Dia diduga tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J karena mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara.

Sebelumnya, Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri sejak Senin (18/7/2022).

Bersamaan dengan pencopotan Sambo, polisi juga mencopot 2 perwira tinggi bintang dua atau berpangkat brigadir jenderal (brigjen).

Pertama, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri. Sama seperti Sambo, sebelum resmi dicopot, Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sejak 20 Juli 2022.

Saat awal kasus ini mengemuka, Polri didesak menonaktifkan Hendra lantaran dia disebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Ganti Kuasa Hukum Bharada E hingga Ferdy Sambo Copot CCTV

Menurut keluarga Brigadir J, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka. Selain itu, Brigjen Benny Ali juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri.

Bersama Sambo dan Hendra, Benny dimutasi menjadi perwira tinggi Yanma.

Timsus Polri pun mengaku sudah memeriksa 25 polisi dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diduga tidak profesional dalam kasus ini.

25 polisi itu terdiri dari 3 perwira tinggi bintang 1, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 7 perwira pertama, serta 5 orang bintara dan tamtama.

Mereka berasal dari berbagai kesatuan di antaranya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Para polisi itu diduga melakukan perbuatan tidak profesional dan terindikasi menghambat olah TKP seperti menghilangkan atau merusak barang bukti.

Nasib dari 25 personel kepolisian itu akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan Irsus. "Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Mengurai Alibi Brigadir RR di Kasus Brigadir J

Sampai saat ini sudah ada 2 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dugaan pembunuhan itu terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Akan tetapi, Mabes Polri baru mengungkap kasus itu ke masyarakat pada 11 Juli 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved