Jumat, 3 April 2026

PEMPROV GORONTALO

Pemprov Gorontalo Pastikan WFH Tak Kurangi TPP, Kinerja ASN Tetap Barometer Utama

Kebijakan Work From Home (WFH) yang mulai diterapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk penghematan BBM, akan diatur lebih lanjut

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemprov Gorontalo Pastikan WFH Tak Kurangi TPP, Kinerja ASN Tetap Barometer Utama
TribunGorontalo.com/Husnul
WFH ASN - Sejumlah ASN Pemprov Gorontalo melakukan apel kerja perdana usai libur lebaran 1445 Hijriah di Museum Purbakala, Selasa (16/4/3024). Pemprov Gorontalo memastikan WFH tidak mengurangi TPP. 

Menindaklanjuti instruksi pusat yang menetapkan Work From Anywhere (WFA) pada hari Jumat, Pemprov Gorontalo tidak langsung mengambil keputusan mentah-mentah, melainkan melakukan kajian internal terlebih dahulu.

"Setelah teman-teman di Pemprov mengkaji lebih jauh, kami menetapkan pelaksanaan WFH tetap pada hari Rabu," jelasnya.

Pemprov Gorontalo memilih untuk mempertahankan pola yang sudah berjalan sembari tetap menghormati kebijakan nasional dengan melaporkan hasil kajian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tak berhenti di situ, Gusnar bahkan membuka peluang untuk memperluas kebijakan WFH menjadi dua hari dalam sepekan, mengacu pada praktik yang telah diterapkan di daerah lain.

"Kalau mencontoh Sulawesi Utara, mereka menerapkan dua hari, yaitu Rabu dan Kamis. Kami juga akan mengusulkan jika memungkinkan Gorontalo juga dua hari, yakni Rabu dan Jumat. Nanti akan kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Meski diakui berdampak pada pengurangan penggunaan listrik dan air di kantor, Gusnar menegaskan bahwa fokus utama kebijakan WFH kali ini adalah untuk menekan konsumsi BBM nasional.

Senada dengan Gubernur, Sekda Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur.

"Kita tetap bekerja. Diharapkan seluruh ASN tetap produktif karena sistem pemerintahan saat ini didorong berbasis digital," kata Sofian.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku merata di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa instansi yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa.

"Jadi, OPD yang menangani kebencanaan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kesehatan, pendidikan, pendapatan, atau OPD yang melayani masyarakat secara langsung, tidak melaksanakan WFH," jelasnya.

Selain pengaturan jam kerja, instruksi juga diarahkan pada penghematan energi listrik dan air di area perkantoran. Berdasarkan data WFA tahun lalu dengan mengambil sembilan sampel OPD, ditemukan adanya penghematan listrik dan air sebesar 25 persen.

"Mudah-mudahan dengan kebijakan WFH ini, kita akan mendapatkan penghematan yang lebih besar lagi," pungkas Sofian. (***)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved