Jumat, 3 April 2026

Berita Gorontalo

Tunjangan Guru di Gorontalo Mandek, Pemprov Pilih Tahan Bayar demi Hindari Risiko Hukum

Nasib pembayaran tunjangan ke-13 dan ke-14 bagi guru yang diperbantukan di lingkungan Kementerian Agama di Provinsi Gorontalo masih menggantung.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tunjangan Guru di Gorontalo Mandek, Pemprov Pilih Tahan Bayar demi Hindari Risiko Hukum
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
FOTO STO GURU HONORER -- Momen Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menerima aksi guru honorer non-database di kantor DPRD Provinsi Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Tunjangan ke-13 dan ke-14 bagi 54 guru yang diperbantukan di Kemenag Gorontalo belum dibayarkan akibat perubahan regulasi sejak 2025. 
  • Pemerintah daerah memilih tidak mencairkan dana karena khawatir menimbulkan risiko hukum tanpa dasar aturan yang jelas. 
  • Hingga kini, para guru masih menunggu kepastian di tengah koordinasi yang terus dilakukan dengan pemerintah pusat.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Nasib pembayaran tunjangan ke-13 dan ke-14 bagi guru yang diperbantukan di lingkungan Kementerian Agama di Provinsi Gorontalo masih menggantung.

Di tengah tuntutan yang terus menguat, pemerintah daerah memilih menahan pembayaran karena khawatir berujung pada persoalan hukum.

Sikap hati-hati ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo setelah muncul perubahan kebijakan pada 2025 yang berdampak langsung pada mekanisme pembayaran tunjangan.

Perubahan tersebut membuat pembagian kewenangan yang sebelumnya berjalan jelas menjadi kabur.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, dijelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya skema pembayaran tidak menimbulkan persoalan.

FOTO STOK -- Guru honorer non database di Gorontalo resah masa depan tak jelas, Gubernur janji perjuangkan nasib mereka ke pusat.
FOTO STOK -- Guru honorer non database di Gorontalo resah masa depan tak jelas, Gubernur janji perjuangkan nasib mereka ke pusat. (KOMINFOTIK)

Guru Pendidikan Agama Islam dibiayai oleh pemerintah daerah, sedangkan guru umum menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Namun situasi berubah ketika pada 2025, pembayaran untuk guru umum yang sebelumnya ditanggung Kemenag tidak lagi direalisasikan.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian terkait pihak mana yang seharusnya menanggung kewajiban tersebut.

Fungsional Perencana Dikbud Gorontalo, Ramiz Soleman, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk langsung mengambil alih pembayaran tersebut.

Ia mengingatkan bahwa langkah tanpa landasan regulasi dapat berdampak serius bagi keuangan daerah.

“Ini sebenarnya masalahnya di Kemenag. Mereka bisa bayar 2023 dan 2024, sementara 2025 justru dibebankan ke daerah,” ujar Ramiz.

Ia juga menegaskan, “Kalau dipaksakan bayar tanpa dasar, itu bisa jadi temuan dan berisiko hukum bagi pemerintah daerah.”

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Gorontalo telah mengajukan data guru terdampak ke pemerintah pusat melalui jalur inspektorat.

Namun, jumlah anggaran yang diterima belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan yang diajukan, dengan selisih kekurangan sekitar Rp100 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved