Jumat, 3 April 2026

Berita Gorontalo

Tunjangan Guru di Gorontalo Mandek, Pemprov Pilih Tahan Bayar demi Hindari Risiko Hukum

Nasib pembayaran tunjangan ke-13 dan ke-14 bagi guru yang diperbantukan di lingkungan Kementerian Agama di Provinsi Gorontalo masih menggantung.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tunjangan Guru di Gorontalo Mandek, Pemprov Pilih Tahan Bayar demi Hindari Risiko Hukum
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
FOTO STO GURU HONORER -- Momen Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menerima aksi guru honorer non-database di kantor DPRD Provinsi Gorontalo. 

Di sisi lain, puluhan guru masih menunggu kepastian. Tercatat sebanyak 54 orang belum menerima hak mereka sejak tahun lalu.

Kondisi ini mendorong para guru untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Ketua Forum Komunikasi Guru Pemda yang diperbantukan di Kemenag, Suharni Tarakal, mengungkapkan bahwa setiap guru memiliki hak yang belum dibayarkan sekitar Rp10 juta.

“Kami menuntut pembayaran tunjangan ke-13 dan ke-14 tahun 2025 yang belum terbayarkan,” ujarnya.

Ia juga menggambarkan posisi para guru yang berada di antara dua institusi. “Kami ini seperti guru dua dunia, diangkat oleh Pemprov tapi bekerja di Kemenag,” tambahnya.

Di tengah situasi ini, muncul opsi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang menyarankan agar guru yang diperbantukan dikembalikan ke pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai dapat mencegah persoalan serupa di masa mendatang, meski belum mendapatkan tanggapan dari para guru.

Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan akan terus mencari jalan keluar melalui koordinasi lintas kementerian.

Upaya pengajuan ulang anggaran juga terbuka sebagai solusi agar hak para guru bisa segera dipenuhi.

Hingga kini, persoalan belum menemui titik akhir. Para guru masih menanti kepastian, sementara pemerintah daerah tetap memilih berhati-hati di tengah risiko hukum dan ketidakjelasan regulasi.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved