Kamis, 2 April 2026

PEMROV GORONTALO

BREAKING NEWS: Pemprov Gorontalo Tetapkan WFH ASN Tiap Rabu, Peluang Bertambah Jadi Dua Hari 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memilih hari Rabu sebagai jadwal pelaksanaan Work From Home (WFH).

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Pemprov Gorontalo Tetapkan WFH ASN Tiap Rabu, Peluang Bertambah Jadi Dua Hari 
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
WFH ASN — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail saat Konferensi Pers terkait kebijakan Work From Home (WFH) di Rudis Gubernur Gorontalo, Rabu (1/4/2026) malam. WFH ASN Pemprov Gorontalo ditetapkan setiap hari Rabu. 

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku merata di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa instansi yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa.

"Jadi, OPD yang menangani kebencanaan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kesehatan, pendidikan, pendapatan, atau OPD yang melayani masyarakat secara langsung, tidak melaksanakan WFH," jelasnya.

Selain pengaturan jam kerja, instruksi juga diarahkan pada penghematan energi listrik dan air di area perkantoran. Berdasarkan data WFA tahun lalu dengan mengambil sembilan sampel OPD, ditemukan adanya penghematan listrik dan air sebesar 25 persen.

"Mudah-mudahan dengan kebijakan WFH ini, kita akan mendapatkan penghematan yang lebih besar lagi," pungkas Sofian.

WFH ASN Pemkab Gorontalo 

KEBIJAKAN WFH — Suasana di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026) pagi. Pemkab Gorontalo menerapkan kebijakan WFH dan WFA.
KEBIJAKAN WFH — Suasana di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026) pagi. Pemkab Gorontalo menerapkan kebijakan WFH dan WFA. (TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Demikian halnya Pemprov, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Work From Home (WFH) setiap Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 060/Bag.ORG/III/449 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026. Pemkab Gorontalo berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja daerah tahun anggaran 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• WFH Setiap Rabu: Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo diwajibkan melaksanakan kerja dari rumah secara penuh setiap hari Rabu.

• WFA Setiap Jumat: ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja setiap hari Jumat, yang dilaksanakan setelah mengikuti kegiatan "Navigasi Iman".

• Pengecualian Layanan Publik: Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta tugas yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan, kependudukan, keamanan, bencana, perizinan, dan kebersihan.

Strategi Efisiensi Anggaran Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menekan efisiensi belanja daerah. Menurutnya, terdapat empat sektor utama yang diproyeksikan akan mengalami penghematan signifikan melalui kebijakan ini.

"Pertama adalah BBM, karena pegawai tidak perlu ke kantor. Kedua adalah listrik karena aktivitas di gedung menurun, diikuti oleh penghematan penggunaan air. Terakhir berkaitan dengan efisiensi penggunaan kertas," ujar Sugondo Makmur saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com di Rumah Dinasnya, Rabu (1/4/2026).

Terkait kekhawatiran penurunan kinerja, Sekda menegaskan bahwa Pemkab telah menyiapkan instrumen pengawasan digital.

Pengukuran output kerja dilakukan melalui pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dilakukan setiap triwulan secara digital.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved