Kamis, 2 April 2026

Pemkab Gorontalo

Pemerintah Pusat Tetapkan WFH ASN Hari Jumat, Pemkab Gorontalo Pilih Rabu Karena Alasan Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah menetapkan hari Rabu sebagai waktu Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tayang:
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemerintah Pusat Tetapkan WFH ASN Hari Jumat, Pemkab Gorontalo Pilih Rabu Karena Alasan Ini
TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab
KEBIJAKAN WFH — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, saat ditemui TribunGorontalo.com di Rumah Dinas Sekda, Limboto, Rabu (1/4/2026). (Sumber: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab) 
Ringkasan Berita:
  •  ASN di Kabupaten Gorontalo bekerja dari rumah setiap hari Rabu, berbeda dengan kebijakan pusat yang menetapkan Jumat. Hal ini untuk mencegah “libur terselubung” menjelang akhir pekan
  • Kebijakan ini ditujukan untuk penghematan di empat sektor utama: BBM, listrik, air, dan kertas
  • Kinerja ASN dipantau lewat SKP digital, komunikasi wajib aktif, dan sanksi disiplin diterapkan bila melanggar. Layanan publik esensial tetap berjalan normal dengan kehadiran fisik

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah menetapkan hari Rabu sebagai waktu Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini berbeda dengan ketentuan Pemerintah Pusat yang mendorong pelaksanaan WFH ASN setiap hari Jumat.

Langkah ini diambil untuk memastikan produktivitas tetap terjaga dan menghindari adanya potensi "libur terselubung" jika WFH diletakkan bersambung dengan akhir pekan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 060/Bag.ORG/III/449 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, mengungkapkan alasan logis di balik pemilihan hari Rabu tersebut. Menurutnya, jika WFH diterapkan pada hari Jumat, dikhawatirkan para ASN akan memanfaatkan momen tersebut untuk pulang kampung lebih awal.

"Kalau WFH hari Jumat, ASN hari Kamis sudah mau pulang kampung libur. Jadi Work From Home itu tidak jalan sebagaimana mestinya. Judulnya saja WFH, tapi praktiknya jadi libur panjang karena Jumat, Sabtu, dan Minggu mereka sudah tidak di tempat," ujar Sugondo saat dikonfirmasi di Rumah Dinasnya, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Resmi! Pemkab Gorontalo Terapkan WFH Setiap Rabu dan WFA Jumat bagi ASN 

Strategi Efisiensi Anggaran Daerah

KEBIJAKAN WFH — Suasana di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026) pagi. Pemkab Gorontalo menerapkan kebijakan WFH dan WFA.
KEBIJAKAN WFH — Suasana di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026) pagi. Pemkab Gorontalo menerapkan kebijakan WFH dan WFA. (TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Selain persoalan kedisiplinan, Sugondo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menekan efisiensi belanja daerah pada tahun anggaran 2026. Terdapat empat sektor utama yang diproyeksikan akan mengalami penghematan signifikan.

"Pertama adalah BBM, karena pegawai tidak perlu ke kantor. Kedua adalah listrik karena aktivitas di gedung menurun, diikuti oleh penghematan penggunaan air. Terakhir berkaitan dengan efisiensi penggunaan kertas," jelasnya.

Pemkab juga tetap memberlakukan Work From Anywhere (WFA) pada hari Jumat, namun dengan syarat ketat. ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja hanya setelah mengikuti kegiatan "Navigasi Iman", yang merupakan program unggulan Bupati untuk memperkuat karakter spiritual pegawai. Dengan demikian, kehadiran fisik di hari Jumat pagi tetap diutamakan sebelum memulai WFA.

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Disiplin

WFH ASN -- Potret kawasan Kantor Bupati Gorontalo, Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026). Pemkab Gorontalo menerapkan WFH setiap hari Rabu.
WFH ASN -- Potret kawasan Kantor Bupati Gorontalo, Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026). Pemkab Gorontalo menerapkan WFH setiap hari Rabu. (TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Menepis kekhawatiran penurunan kinerja akibat tidak ngantor di hari Rabu, Sekda menegaskan telah menyiapkan instrumen pengawasan digital. Output kerja dipantau melalui pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang di-input secara digital setiap triwulan.

Sugondo juga mengingatkan agar seluruh ASN wajib mengaktifkan jalur komunikasi digital. Jika ditemukan pegawai yang tidak merespons koordinasi pimpinan secara mendadak, sanksi tegas sudah menanti.

"Sanksinya sama seperti saat berada di kantor, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penurunan pangkat atau pemberhentian gaji," tegas Sekda.

Meski sebagian besar ASN bekerja dari rumah setiap Rabu, layanan publik esensial tetap berjalan normal. Unit kerja seperti kesehatan, kependudukan (Dukcapil), keamanan (Satpol PP), bencana, perizinan, dan kebersihan tetap diwajibkan hadir secara fisik di pos masing-masing.

Pantauan di Kantor Bupati Gorontalo pada Rabu (1/4) memang terlihat lebih sepi, namun sejumlah instansi esensial seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hingga BKPSDM tetap membuka kantor seperti biasa untuk memastikan roda pemerintahan tidak terhenti. (***)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved