Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Populer

GORONTALO TERPOPULER: Kakuhu Jadi Tersangka hingga Pencopotan Spanduk dan Baliho

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis(12/2/2026).

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto GORONTALO TERPOPULER: Kakuhu Jadi Tersangka hingga Pencopotan Spanduk dan Baliho
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER -- Tangkapan layar web TribunGorontalo.com. Simak 3 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada 11 Februari 2026. 

Namun, menurutnya, penerapan program tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal di Gorontalo.

Idah menjelaskan, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda sehingga kebijakan pembangunan tidak bisa disamaratakan.

“Kan setiap daerah berbeda, kulturnya, berbeda alamnya. Gorontalo tidak bisa disamakan dengan Jawa,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Kantor BI Perwakilan Gorontalo, Rabu (11/2/2026).

Menurut Idah, kondisi tanah di Gorontalo belum tentu mendukung produksi genteng seperti di Pulau Jawa. Selain itu, keterbatasan tenaga kerja juga menjadi hambatan.

“Kemudian siapa yang bakal buat genteng? Tukang di Gorontalo tidak ada yang bisa buat genteng,” katanya.

BACA SELENGKAPNYA

Banyak Spanduk dan Baliho Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Gorontalo Lakukan Penertiban

PENERTIBAN BALIHO--SATPOL PP Kota Gorontalo lakukan penertiban baliho, Rabu (11/2/2026). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga
PENERTIBAN BALIHO--SATPOL PP Kota Gorontalo lakukan penertiban baliho, Rabu (11/2/2026). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga (TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho di Kota Gorontalo masih marak ditemukan di berbagai ruas jalan utama.

Kondisi tersebut terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo melakukan penertiban reklame tanpa izin, Rabu (11/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan puluhan baliho berukuran kecil yang dipasang di sejumlah titik strategis kota.

Sebagian besar reklame tersebut dipasang di median jalan, bahu jalan, pohon, hingga tiang listrik tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Penertiban dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dengan menyasar jalur-jalur yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.

BACA SELENGKAPNYA

 

(TribunGorontalo.com/*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved