Sabtu, 14 Maret 2026

LIPSUS SPANDUK

Banyak Spanduk dan Baliho Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Gorontalo Lakukan Penertiban

Pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho di Kota Gorontalo masih marak ditemukan di berbagai ruas jalan utama.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Gorontalo menemukan banyak pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho tanpa izin saat melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan utama.
  • Reklame ilegal tersebut dipasang di median jalan, pohon, tiang listrik, dan bahu jalan sehingga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
  • Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perwali Nomor 25 Tahun 2023 serta upaya menjaga ketertiban dan estetika kota.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho di Kota Gorontalo masih marak ditemukan di berbagai ruas jalan utama.

Kondisi tersebut terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo melakukan penertiban reklame tanpa izin, Rabu (11/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan puluhan baliho berukuran kecil yang dipasang di sejumlah titik strategis kota.

Sebagian besar reklame tersebut dipasang di median jalan, bahu jalan, pohon, hingga tiang listrik tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Penertiban dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dengan menyasar jalur-jalur yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.

Baca juga: Tunggakan BPJS Kelas 3 Segera Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Tim Satpol PP memulai penyisiran dari Jalan Sultan Botutihe, kemudian bergerak menuju Jalan Nani Wartabone, dilanjutkan ke Jalan Prof. HB Jassin, hingga kawasan simpang empat McDonald’s Kota Gorontalo.

Petugas kemudian melanjutkan penertiban ke Jalan Drs. Achmad Nadjamuddin, tepatnya di sekitar kawasan SMA Negeri 3 Gorontalo, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan.

Sepanjang jalur tersebut, petugas menemukan berbagai jenis reklame yang dipasang secara sembarangan.

Baliho yang ditertibkan umumnya berisi promosi jasa, produk, dan kegiatan tertentu. Banyak di antaranya dipasang dengan cara dipaku pada pohon, diikat pada tiang listrik, serta ditempatkan di median jalan.

Sejumlah spanduk terlihat dalam kondisi rusak dan memudar. Bahkan, beberapa di antaranya menutupi pandangan pengendara dan dipasang terlalu rendah, sehingga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

Petugas Satpol PP menurunkan reklame tersebut menggunakan alat bantu seperti linggis dan peralatan manual lainnya.

Baliho yang telah dicopot kemudian dikumpulkan dan diangkut menggunakan kendaraan operasional.

Meski penertiban dilakukan di tengah arus lalu lintas yang cukup padat, kegiatan berlangsung tertib.

Beberapa pengendara sempat memperlambat laju kendaraan untuk melihat proses penertiban, namun tidak menyebabkan kemacetan.

Baca juga: Wamen Stella Christie Cek Tiga Lokasi Sekolah Garuda di Boalemo, Sisir Piloliyanga hingga Wonosari

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved