LIPSUS SPANDUK
Banyak Spanduk dan Baliho Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Gorontalo Lakukan Penertiban
Pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho di Kota Gorontalo masih marak ditemukan di berbagai ruas jalan utama.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Gorontalo, Sucipto Ayahu, menjelaskan bahwa banyaknya pelanggaran pemasangan reklame menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap aturan perizinan reklame.
Menurutnya, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota,” ujar Sucipto.
Ia menegaskan bahwa reklame yang memiliki izin resmi tidak menjadi sasaran penertiban karena telah melalui kajian teknis dari pemerintah daerah.
Penertiban difokuskan pada reklame yang dipasang tanpa izin, khususnya yang berada di fasilitas umum.
“Khususnya baliho berukuran kecil yang dipasang di median jalan maupun di pohon, umumnya tidak memiliki izin sehingga menjadi prioritas penertiban,” jelasnya.
Sucipto menambahkan, pemasangan reklame secara sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merusak fasilitas umum dan lingkungan.
Selain itu, keberadaan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu pandangan pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mengurus perizinan sebelum memasang baliho, spanduk, maupun bentuk reklame lainnya.
Baca juga: Estimasi Gaji Direksi dan Komisaris BSG Terungkap, Ada yang Terima Rp150 Juta per Bulan
Proses pengurusan izin dapat dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya Badan Keuangan.
Sucipto berharap kepatuhan terhadap aturan perizinan reklame dapat membantu menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung penataan wajah Kota Gorontalo.
Satpol PP Kota Gorontalo memastikan penertiban reklame tanpa izin akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho di wilayah tersebut.
(*)