LIPSUS SPANDUK
Banyak Spanduk dan Baliho Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Gorontalo Lakukan Penertiban
Pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho di Kota Gorontalo masih marak ditemukan di berbagai ruas jalan utama.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Kota Gorontalo menemukan banyak pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho tanpa izin saat melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan utama.
- Reklame ilegal tersebut dipasang di median jalan, pohon, tiang listrik, dan bahu jalan sehingga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
- Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perwali Nomor 25 Tahun 2023 serta upaya menjaga ketertiban dan estetika kota.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho di Kota Gorontalo masih marak ditemukan di berbagai ruas jalan utama.
Kondisi tersebut terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo melakukan penertiban reklame tanpa izin, Rabu (11/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan puluhan baliho berukuran kecil yang dipasang di sejumlah titik strategis kota.
Sebagian besar reklame tersebut dipasang di median jalan, bahu jalan, pohon, hingga tiang listrik tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Penertiban dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dengan menyasar jalur-jalur yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Baca juga: Tunggakan BPJS Kelas 3 Segera Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Tim Satpol PP memulai penyisiran dari Jalan Sultan Botutihe, kemudian bergerak menuju Jalan Nani Wartabone, dilanjutkan ke Jalan Prof. HB Jassin, hingga kawasan simpang empat McDonald’s Kota Gorontalo.
Petugas kemudian melanjutkan penertiban ke Jalan Drs. Achmad Nadjamuddin, tepatnya di sekitar kawasan SMA Negeri 3 Gorontalo, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan.
Sepanjang jalur tersebut, petugas menemukan berbagai jenis reklame yang dipasang secara sembarangan.
Baliho yang ditertibkan umumnya berisi promosi jasa, produk, dan kegiatan tertentu. Banyak di antaranya dipasang dengan cara dipaku pada pohon, diikat pada tiang listrik, serta ditempatkan di median jalan.
Sejumlah spanduk terlihat dalam kondisi rusak dan memudar. Bahkan, beberapa di antaranya menutupi pandangan pengendara dan dipasang terlalu rendah, sehingga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Petugas Satpol PP menurunkan reklame tersebut menggunakan alat bantu seperti linggis dan peralatan manual lainnya.
Baliho yang telah dicopot kemudian dikumpulkan dan diangkut menggunakan kendaraan operasional.
Meski penertiban dilakukan di tengah arus lalu lintas yang cukup padat, kegiatan berlangsung tertib.
Beberapa pengendara sempat memperlambat laju kendaraan untuk melihat proses penertiban, namun tidak menyebabkan kemacetan.
Baca juga: Wamen Stella Christie Cek Tiga Lokasi Sekolah Garuda di Boalemo, Sisir Piloliyanga hingga Wonosari
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Gorontalo, Sucipto Ayahu, menjelaskan bahwa banyaknya pelanggaran pemasangan reklame menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap aturan perizinan reklame.
Menurutnya, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota,” ujar Sucipto.
Ia menegaskan bahwa reklame yang memiliki izin resmi tidak menjadi sasaran penertiban karena telah melalui kajian teknis dari pemerintah daerah.
Penertiban difokuskan pada reklame yang dipasang tanpa izin, khususnya yang berada di fasilitas umum.
“Khususnya baliho berukuran kecil yang dipasang di median jalan maupun di pohon, umumnya tidak memiliki izin sehingga menjadi prioritas penertiban,” jelasnya.
Sucipto menambahkan, pemasangan reklame secara sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merusak fasilitas umum dan lingkungan.
Selain itu, keberadaan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu pandangan pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mengurus perizinan sebelum memasang baliho, spanduk, maupun bentuk reklame lainnya.
Baca juga: Estimasi Gaji Direksi dan Komisaris BSG Terungkap, Ada yang Terima Rp150 Juta per Bulan
Proses pengurusan izin dapat dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya Badan Keuangan.
Sucipto berharap kepatuhan terhadap aturan perizinan reklame dapat membantu menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung penataan wajah Kota Gorontalo.
Satpol PP Kota Gorontalo memastikan penertiban reklame tanpa izin akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho di wilayah tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.