Berita Populer
GORONTALO TERPOPULER: Kakuhu Jadi Tersangka hingga Pencopotan Spanduk dan Baliho
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis(12/2/2026).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-web-TribunGorontalocom.jpg)
Ringkasan Berita:
- Zainuddin Hadjarati alias Kakuhu resmi ditetapkan tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Abdul Kadim Masaong, setelah unggahan di media sosial memicu laporan polisi
- Wakil Gubernur Idah Syahidah menegaskan program nasional gentengisasi perlu disesuaikan dengan kondisi lokal
- Satpol PP Kota Gorontalo menertibkan puluhan spanduk dan baliho ilegal yang dipasang di median jalan, pohon
TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis(12/2/2026).
Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang sempat ramai dibaca dan mendapat banyak respon dari masyarakat sejak 11 Februari kemarin.
Berita pertama mengenai Kakuhu jadi Tersangka Usai Hina-hina Rektor Universitas Muhamadiyah Gorontalo di Medsos
Selanjutnya Wagub Idah Syahidah Bicara Soal Gentengisasi: Gorontalo Tidak Bisa Disamakan dengan Jawa
Ada pula Banyak Spanduk dan Baliho Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Gorontalo Lakukan Penertiban
Berikut tiga berita lokal terpopuler yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada 11 Februari 2026.
Kakuhu jadi Tersangka Usai Hina-hina Rektor Universitas Muhamadiyah Gorontalo di Medsos
Zainuddin Hadjarati alias Kakuhu resmi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Abdul Kadim Masaong, setelah melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa perkara yang menjerat Kakuhu berbeda dengan kabar awal yang sempat beredar di masyarakat, yakni bukan pencemaran nama baik, melainkan penghinaan.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di publik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh konten kreator tersebut.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebut nama rektor UMGo dengan istilah “seekor Kadim”.
Unggahan tersebut kemudian memicu laporan resmi ke pihak kepolisian, yang akhirnya berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan Kakuhu sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026, setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap yang bersangkutan.
Wagub Idah Syahidah Bicara Soal Gentengisasi: Gorontalo Tidak Bisa Disamakan dengan Jawa
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, menegaskan bahwa gagasan program nasional gentengisasi yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto tidak semata-mata ditolak oleh pemerintah daerah.
Namun, menurutnya, penerapan program tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal di Gorontalo.
Idah menjelaskan, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda sehingga kebijakan pembangunan tidak bisa disamaratakan.
“Kan setiap daerah berbeda, kulturnya, berbeda alamnya. Gorontalo tidak bisa disamakan dengan Jawa,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Kantor BI Perwakilan Gorontalo, Rabu (11/2/2026).
Menurut Idah, kondisi tanah di Gorontalo belum tentu mendukung produksi genteng seperti di Pulau Jawa. Selain itu, keterbatasan tenaga kerja juga menjadi hambatan.
“Kemudian siapa yang bakal buat genteng? Tukang di Gorontalo tidak ada yang bisa buat genteng,” katanya.
Banyak Spanduk dan Baliho Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Gorontalo Lakukan Penertiban
Pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho di Kota Gorontalo masih marak ditemukan di berbagai ruas jalan utama.
Kondisi tersebut terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo melakukan penertiban reklame tanpa izin, Rabu (11/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan puluhan baliho berukuran kecil yang dipasang di sejumlah titik strategis kota.
Sebagian besar reklame tersebut dipasang di median jalan, bahu jalan, pohon, hingga tiang listrik tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Penertiban dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dengan menyasar jalur-jalur yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
(TribunGorontalo.com/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.