BPJS Gorontalo
92 Ribu Warga Gorontalo Terancam tak Bisa Berobat Gratis Gara-gara BPJS PBI Dinonaktifkan
Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan mulai dirasakan masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-PBI-Karena-dinonaktifkan-pemerintah-sebanyak-92-ribu-warga.jpg)
“Bagi masyarakat yang terdampak ini tidak perlu khawatir, karena saat ini ada upaya reaktivasi bagi yang terdampak penonaktifan PBI JK,” katanya.
Reaktivasi Lewat Dinas Sosial
Proses reaktivasi dilakukan melalui rekomendasi dinas sosial di masing-masing daerah.
Prioritas diberikan kepada peserta dengan kondisi kesehatan berat atau membutuhkan pengobatan berbiaya tinggi, seperti pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah.
Selain itu, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui berbagai layanan yang disediakan BPJS Kesehatan.
“Masyarakat bisa mengecek melalui WA Pandawa di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” jelas Abdallah.
Bagian dari Pemutakhiran Data Nasional
Kementerian Sosial sebelumnya menegaskan penonaktifan peserta PBI JKN secara nasional bukan bentuk pengurangan subsidi pemerintah.
Kebijakan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Secara nasional, sebanyak 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan sepanjang 2025.
Namun kuota nasional tetap dipertahankan di angka 96,8 juta jiwa dan dialihkan kepada kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 4 atau kategori warga termiskin.
Pemerintah menemukan masih terdapat warga dengan kondisi ekonomi mampu yang tercatat sebagai penerima subsidi, sementara sebagian masyarakat miskin belum terdaftar dalam program.
Karena itu, verifikasi dan validasi data dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan beralih menjadi peserta mandiri, sedangkan sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
(*)