Minggu, 8 Maret 2026

BPJS Gorontalo

92 Ribu Warga Gorontalo Terancam tak Bisa Berobat Gratis Gara-gara BPJS PBI Dinonaktifkan

Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan mulai dirasakan masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 92 Ribu Warga Gorontalo Terancam tak Bisa Berobat Gratis Gara-gara BPJS PBI Dinonaktifkan
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
BPJS PBI -- Karena dinonaktifkan pemerintah, sebanyak 92 ribu warga Gorontalo tak bisa akses kesehatan gratis. PBI adalah iuran BPJS yang dibayar pemerintah. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 92.182 peserta BPJS PBI di Provinsi Gorontalo dinonaktifkan akibat pemutakhiran data nasional berdasarkan SK Kemensos Nomor 3/HUK/2026.
  • Sejumlah warga baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif saat menjalani pengobatan, termasuk pasien yang sedang cuci darah.
  • BPJS Kesehatan memastikan reaktivasi dapat dilakukan melalui rekomendasi dinas sosial bagi peserta yang memenuhi kriteria prioritas.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan mulai dirasakan masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Tercatat, puluhan ribu warga kehilangan status kepesertaan akibat pemutakhiran data nasional penerima bantuan.

Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A M Sakali, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data agar bantuan iuran kesehatan tepat menyasar kelompok masyarakat yang berhak.

“Itu dinonaktifkan kepesertaannya berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlakunya per 1 Februari 2026,” ujar Abdallah, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, proses pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan data penerima bantuan dengan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat.

Baca juga: RUPS BSG, Ada Calon Komisaris Perwakilan Gorontalo, Siapa?

“Ada pembaruan data PBI sehingga PBI ini memang diberikan kepada masyarakat dengan tepat sasaran,” jelasnya.

Sebaran Peserta Dinonaktifkan

Berdasarkan pendataan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di Provinsi Gorontalo mencapai sekitar 92.182 jiwa.

Jumlah tersebut tersebar di enam kabupaten dan kota. Kabupaten Boalemo menjadi daerah dengan angka penonaktifan tertinggi, yakni sekitar 22 ribu jiwa. Disusul Kabupaten Gorontalo sekitar 19 ribu jiwa dan Kabupaten Bone Bolango sekitar 17 ribu jiwa.

Sementara itu, Kota Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato masing-masing mencatat sekitar 13 ribu jiwa peserta yang dinonaktifkan. Kabupaten Gorontalo Utara tercatat sekitar 7 ribu jiwa.

Pasien Kaget Saat Sedang Berobat

Dampak kebijakan ini mulai terasa ketika sejumlah warga baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.

“Ada beberapa masyarakat yang sedang perawatan cuci darah, taunya pas mereka berobat tiba-tiba sudah nonaktif padahal sebelumnya masih aktif,” ungkap Abdallah.

Untuk kasus yang bersifat darurat, BPJS Kesehatan langsung melakukan reaktivasi agar pasien tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ia memastikan masyarakat yang terdampak tidak perlu panik karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali bagi peserta yang memenuhi syarat.

“Bagi masyarakat yang terdampak ini tidak perlu khawatir, karena saat ini ada upaya reaktivasi bagi yang terdampak penonaktifan PBI JK,” katanya.

Reaktivasi Lewat Dinas Sosial

Proses reaktivasi dilakukan melalui rekomendasi dinas sosial di masing-masing daerah.

Prioritas diberikan kepada peserta dengan kondisi kesehatan berat atau membutuhkan pengobatan berbiaya tinggi, seperti pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah.

Selain itu, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui berbagai layanan yang disediakan BPJS Kesehatan.

“Masyarakat bisa mengecek melalui WA Pandawa di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” jelas Abdallah.

Bagian dari Pemutakhiran Data Nasional

Kementerian Sosial sebelumnya menegaskan penonaktifan peserta PBI JKN secara nasional bukan bentuk pengurangan subsidi pemerintah.

Kebijakan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Secara nasional, sebanyak 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan sepanjang 2025.

Namun kuota nasional tetap dipertahankan di angka 96,8 juta jiwa dan dialihkan kepada kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 4 atau kategori warga termiskin.

Pemerintah menemukan masih terdapat warga dengan kondisi ekonomi mampu yang tercatat sebagai penerima subsidi, sementara sebagian masyarakat miskin belum terdaftar dalam program.

Karena itu, verifikasi dan validasi data dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

Sebagian peserta yang dinonaktifkan beralih menjadi peserta mandiri, sedangkan sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC). 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved