Sabtu, 7 Maret 2026

BPJS Gorontalo

Dinsos dan Dukcapil Gorontalo Ungkap Penyebab Graduasi Peserta PBI BPJS di Kelompok Desil 5

Kepala Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menjelaskan bahwa sistem penilaian kepesertaan PBI mengacu pada klasifikasi desil

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab

Ringkasan Berita:
  • Per 19 Januari 2026, tercatat sebanyak 708.206 warga Gorontalo dari enam daerah masuk dalam kategori penerima PBI, yang terbagi dalam klasifikasi Desil 1 hingga Desil 5
  • Terjadi perubahan status kepesertaan (graduasi) khususnya pada kelompok Desil 5. Hal ini merupakan hasil penilaian resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan 39 kriteria yang diperbarui setiap tiga bulan
  • Warga yang kepesertaannya tidak aktif namun merasa masih layak menerima bantuan diimbau untuk melapor ke pemerintah desa

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo memaparkan perkembangan terbaru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) khususnya setelah adanya pembaruan data sosial ekonomi yang berdampak pada status penerima manfaat.

Kepala Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menjelaskan bahwa sistem penilaian kepesertaan PBI masih mengacu pada klasifikasi desil 1 hingga desil 5 berdasarkan data sosial ekonomi nasional.

Data terbaru per 19 Januari menunjukkan akumulasi dari enam daerah di Provinsi Gorontalo:

Desil 1: 223.883 peserta

Desil 2: 137.004 peserta

Desil 3: 126.541 peserta

Desil 4: 113.045 peserta

Desil 5: 107.733 peserta

Seluruhnya tercatat sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI.

Evaluasi dan Graduasi Peserta

Foto kartu BPJS Kesehatan
PBI BPJS -- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Kadis Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menjelaskan soal kondisi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI di Gorontalo.

Dalam evaluasi, sejumlah peserta mengalami graduasi (berakhirnya status kepesertaan), terutama pada kelompok desil 5. 

Reflin menegaskan bahwa perubahan status tersebut bukan dilakukan sepihak, melainkan melalui penilaian resmi Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ini bukan dikeluarkan begitu saja, itu hasil dari penilaian BPS,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (10/2/2026).

BPS menggunakan 39 kriteria penilaian, terdiri dari 13 variabel individu dan 26 variabel keluarga. Pemeringkatan desil diperbarui setiap tiga bulan.

Meski demikian, masih ditemukan inclusion error, yakni masyarakat yang layak namun belum masuk sebagai penerima, serta masyarakat yang seharusnya tidak lagi menerima tetapi masih tercatat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved