Sabtu, 21 Maret 2026

TNI Gorontalo Mengamuk

Kronologi Lettu H Mengamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ancam Bongkar Sel Tahanan Jika Amin Tak Bebas

Ketegangan pecah di area penjagaan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo pada Sabtu sore (24/1/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Lettu H Mengamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ancam Bongkar Sel Tahanan Jika Amin Tak Bebas
TribunGorontalo.com
TNI MENGAMUK -- Kolase foto oknum TNI mengamuk di Rutan dan Kombes Pol Desmont Harjendro. Kronologi kejadian terungkap. 

Pada 14 November 2025, melalui gelar perkara resmi, Amin ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka ini diperkuat dengan penerbitan SP2HP pada 17 November 2025.

Amin yang merupakan seorang ASN di Gorontalo Utara sempat melakukan pembelaan sebelum ditahan.

Ia berdalih bahwa hubungannya dengan pelapor berinisial S adalah hubungan asmara yang didasari rasa suka sama suka.

Amin bahkan mengklaim telah berniat menikahi korban dan memberikan uang mahar sebesar Rp100 juta.

Namun, pengakuan Amin mengenai mahar ini dipandang berbeda oleh pihak penyidik dalam konstruksi perkara pelecehan anak.

Amin juga menyebut adanya akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen antara kedua belah keluarga.

Salah satu poin dalam akta tersebut sempat menjadi sengketa antara Amin dan keluarga korban.

Pihak kepolisian tetap berdiri pada bukti-bukti tindak pidana yang terjadi, bukan pada rencana pernikahan di bawah tangan.

Kini, Amin harus mendekam di balik jeruji besi menunggu persidangan, sementara sepupunya, Lettu H, harus menghadapi sanksi militer akibat aksi nekatnya.

Polda Gorontalo mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum tanpa intervensi fisik maupun jabatan.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved